|
||||
| Pembangunan Sei Mangkei jangan sampai terkendala |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE
"Pembangunan kawasan KISM tersebut jangan sampai terkendala atau gagal hanya karena status lahan dan rancangan umum tata ruang wilayah (RUTRW) yang tidak jelas. Ini akan memalukan Pemerintah Provinsi Sumut," kata Suwardi Lubis, analis sosial dari Universitas Sumatera Utara di Medan. Sebenarnya, menurut Suwardi, dengan PP mengenai pembangunan proyek KISM itu, Pemprov Sumut tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menyelesaikan status lahan dan RUTRW tersebut. "Di lokasi Sei Mangkei yang akan dibangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut lahannya adalah tanah negara dan milik pemerintah. Saat ini lahan KEK itu dipakai dan dikelola PT Perkebunan Nusantara III," kata Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) itu. Dia mengatakan, keluarnya PP tersebut merupakan dorongan bagi Pemprov Sumut untuk menindaklanjuti pembangunan KISM dan tidak perlu ragu-ragu lagi karena tujuannya untuk meningkatkan perekonomian Sumut. Sehubungan dengan itu, Pemprov Sumut diharapkan secepatnya menyurati DPRD di provinsi tersebut agar mengeluarkan RUTRW lahan di Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun. Kemudian Sumut melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Pusat untuk mengeluarkan izin pengelolaan di kawasan industri itu. "Di lokasi kawasan industri tersebut, saat ini status tanahnya adalah Hak Guna Usaha (HGU).Dan mengenai izin pengelolaannya diharapkan secepatnya keluar, karena pembangunan kawasan industri ini juga program pemerintah," ucap dia. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pembangunan KEK itu, institusi pemerintah, swasta maupun pengusaha tetap mendukung proyek tersebut. Ini adalah proyek nasional yang bermanfaat untuk mendorong kemajuan perekonomian di wilayah Sumut. Dengan proyek KIK ini akan membantu masyarakat di Sumut, baik mengenai tenaga kerja maupun peningkatan ekonomi. “Pemprov Sumut diharapkan lebih bergiat untuk mewujudkan pembangunan KEK itu di Sei Mangkei. Ini juga marwah bagi Sumut,” katanya. Data yang diperoleh menyebutkan, sekitar 104 hektare dari 2.000 hektare luas lahan di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akan dikelola pihak investor. Sebagaimana diberitakan, Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga kini belum disahkan dewan. Akibatnya, sekitar 2000 hektar lahan di kawasan Sei Mangke masih berstatus HGU PTPN III. Hal itu menyebabkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak bisa memberi izin pengelolaan lahan maupun izin bangunan. Padahal, investor meminta izin tersebut dikeluarkan agar mereka bisa berinvestasi. Asisten Ekonomi Pembangunan Pemprov Sumut, Sabrina mengatakan, beberapa investor sudah datang kepadanya menanyakan tentang Sei Mangke, salah satunya adalah Unilever. Namun, para investor tersebut mempertanyakan tentang status lahan kawasan tersebut. "Mereka kembali bertanya status lahan. Itu kan dulu HGU, harus dirubah, dan merubahnya menyangkut tata ruang. Itu harus disahkan dulu baru boleh ditukar menjadi HPL," katanya, hari ini. Sabrina menuturkan, RTRW ini harus disahkan dulu, baik kabupaten maupun provinsi, sehingga pengalihan HGU ke HPL sesuai. Pembahasan RTRW ini menurut Sabrina membutuhkan waktu yang tidak singkat karena bukan menyangkut Sei Mangke saja, meskipun untuk Sei Mangke tidak terlalu sulit karena HGU PTPN III tidak ada sengketa. Menurut Sabrina, jika Perda RTRW sudah terbit, tidak ada lagi kendala di Sei Mangke. "Keppres sudah terbit. Tinggal bagaimana badan pengelola, karena Sei Mangke ini akan dikelola oleh badan pengelola, dan ini sedang proses," tandasnya. Editor: AGUS UTAMA WARTA KARTUN |




MEDAN - Pemerintah provinsi secepatnya harus menuntaskan pembangunan Kawasan Industri Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun yang merupakan kawasan ekonomi skala nasional.
Comments