|
||||
| KPK bidik kasus biro umum Pemprov Sumut |
| Warta |
WASPADA ONLINE MEDAN - Kasus korupsi yang terjadi di Biro Umum Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut) mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Jumat (20/7) malam, tiga penyidik KPK meminta keterangan Aminuddin, mantan Bendahara Biro Umum yang kini berstatus tahanan Polda Sumut.Pemeriksaan itu berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrisus) Polda Sumut, Jl. Medan – Tanjung Morawa, Medan. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar dua jam. Usai pemeriksaan, ketiga penyidik KPK tidak bersedia memberikan keterangan. Sementara Aminuddin usai diperiksa membenarkan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap dirinya terkait dugaan korupsi di biro umum. "Mereka sebatas kunjungan dan bertanya seputaran kasus di Biro Umum. Mereka tanya siapa saja yang terlibat menerima aliran dana, dan saya ungkapkan semua. Biar sekalian tahu semuanya," kata Aminuddin sebelum masuk kembali ke ruang tahanan Polda Sumut. Dugaan korupsi di Biro Umum muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya anggaran yang bermasalah senilai senilai Rp 3 miliar lebih dari total anggaran Rp 15.862.062.067. Anggaran itu disebutkan untuk SPJ Voreijders (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp 150 juta, makan dan minum Rp 2 miliar, biaya listrik sebesar Rp 1 miliar lebih dan SPJ 1 Januari - 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas Rp 50 juta Polda Sumut yang sudah menetapkan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus ini, berencana meminta keterangan Fatimah Habibi yang juga istri Gubernur Sumut (nonaktif) Syamsul Arifin, serta Sutias Handayani istri Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, karena ikut menandatangani kwitansi pengeluaran kas Biro Umum. Kedua akan dimintai konfirmasi untuk memastikan tanda tangan di kwitansi tersebut, dan dipergunakan untuk apa anggaran itu. Sementara itu, Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho membisu soal dugaan korupsi di Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Kasus dugaan korupsi APBD 2011 senilai Rp 25 miliar dialokasikan ke Biro Umum Pemprovsu, itu tengah disidik Polda Sumatera Utara. Penyelidikan mengarah kepada mantan Kabiro Umum Pemprovsu, Razali Sos kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, dan pejabat lainnya. Kebungkaman Gatot ditunjukkan saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan soal pengusutan dugaan korupsi di lingkup Pemprov Sumut. Bukannya memberikan keterangan, Gatot malah membola jurnalis, kepada Sekretaris Daerah, Nurdin Lubis. "Tanya Sekda," jawab Gatot pendek. Orang yang disebut, Nurdin saat itu berada persis di belakang Plt Gub Sumut itu. Setali tiga uang, Nurdin juga bungkam menyikapi pengusutan dugaan korupsi miliaran rupiah, mengarah kepada pejabat di lingkungan Pemprovsu. Mengikuti saran Gatot, jurnalis mengarahkan pertanyaan serupa kepada Nurdin. Dengan alasan yang dibuat-buat, Nurdin akhirnya berhasil menghindari wartawan yang gencar mempertanyakan dugaan korupsi itu. “Bentar, ya,” kata Nurdin. Kata sebentar itu ternyata tak disambung Nurdin. Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi itu, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya Bendahara Biro Umum Pemprovsu, Aminuddin, dan Kepala Biro Umum Pemprovsu, Hj Nurlela. Penyidikan memperdalam penggunaan anggaran rutin, meli puti biaya papan bunga, uang kain, katering di rumah makan, tiket pesawat dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) pegawai di Pemprovsu yang telah lama tertunggak. Selain itu, penyidik juga memperdalam unsur korupsi pada penggelapan pajak yang tidak disetorkan dari Biro Umum, pembayaran ke pihak ketiga yang tidak dilakukan meskipun uangnya telah diambil. Juga penyelewengan anggaran dalam bentuk lain dan tindakan penggelembungan anggaran yakni, kebutuhan makan dan perjalanan rutin. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Sadono Budi Nugroho, beberapa waktu lalu, menegaskan, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi, penyidik akan memintai keterangan dari pelbagai pihak. “Semua orang yang diduga terlibat, mengetahui dan sebagainya akan dilakukan pemeriksaan. Ya, termasuk Kepala Biro Umum Pemprovsu,” kata Sadono. Mengenai pengawasan KPK, dianggapnya sebagai bagian dari bantuan dari rekan. "Kami akan serius menangani kasus ini. Kedatangan KPK adalah bagian dari kerjasama Poldasu dan KPK," katanya. Editor: ANGGRAINI LUBIS (dat06/wol/dtc/antara) WARTA KARTUN |




MEDAN - Kasus korupsi yang terjadi di Biro Umum Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut) mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Jumat (20/7) malam, tiga penyidik KPK meminta keterangan Aminuddin, mantan Bendahara Biro Umum yang kini berstatus tahanan Polda Sumut.
Comments