|
||||
| Indonesia Cuma Punya 4.981 Pulau |
| Warta |
|
Jika kita di sekolah diajarkan memahami banyaknya pulau di Indonesia
mencapai belasan ribu, ternyata yang terdaftar dan memiliki nama 4.981
pulau. Hal itu terungkap ketika Indonesia melakukan pendaftaran data
nama 4.981 pulau di Indonesia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
pencatatan itu tetap tidak menjamin status pulau Indonesia aman dari
sengketa negara-negara lain.
New York, WASPADA Online Jika kita di sekolah diajarkan memahami banyaknya pulau di Indonesia mencapai belasan ribu, ternyata yang terdaftar dan memiliki nama 4.981 pulau. Hal itu terungkap ketika Indonesia melakukan pendaftaran data nama 4.981 pulau di Indonesia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pencatatan itu tetap tidak menjamin status pulau Indonesia aman dari sengketa negara-negara lain. Namun Ketua Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal) Rudolf W Matindas mengingatkan pendaftaran data dan nama-nama pulau Indonesia, termasuk pulau-pulau terluar, menjadi modal Indonesia memperkuat posisi jika terjadi sengketa dengan negara lain. "Forum ini (UNGEGN-United Nations of Experts on Geographical Names) tidak mengatur aspek hukum, hanya standar dan cara-cara disepakati internasional mendeskripsikan suatu pulau. Tapi kalau itu pun tidak diikuti, tanpa data seperti itu, posisi kita tentu akan makin lemah saat berusaha menghadapi sengketa," kata Rudolf, Jumat (24/8), ketika ditemui di sela-sela sidang ke-24 UNGEGN di Markas Besar PBB, New York. "Dengan kita juga berbicara dengan data berbasis kebiasaan-kebiasaan internasional, itu jauh lebih kuat," ujarnya. Pemerintah Indonesia melalui Bakorsutanal, pada sidang kelompok ahli nama-nama geografis berlangsung 20-31 Agustus 2007, telah menyampaikan data nama 4.981 pulau-termasuk sejumlah pulau terluar-tersebar di 14 provinsi di Indonesia. Menurut Rudolf, setidaknya 10 pulau terluar Indonesia tergolong rawan disengketakan dengan negara lain. Rudolf mengakui penamaan saja tidak cukup menjadi pembuktian dalam menentukan status kepemilikan pulau Indonesia. Sejalan dengan itu, dia menekankan pentingnya Indonesia mencapai kesepakatan dengan 10 negara berbatasan darat atau laut dengan Indonesia. Yaitu Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Australia, India, Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina. Indonesia, seperti tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 38/2000, memiliki 194 pulau menjadi titik-titik terluar dipakai sebagai garis pangkal kepulauan dan batas wilayah Indonesia. Sejalan dengan telah merdekanya Timor Leste menjadi negara berdaulat serta jatuhnya keputusan Mahkamah Internasional bahwa Pulau Sipadan-Ligitan merupakan milik Malaysia, pemerintah Indonesia sedang menggodok peraturan baru akan mengubah isi PP No.38/2000. Mengenai keuntungan Indonesia mendaftarkan data nama ribuan pulaunya, Rudolf mengatakan keuntungan diperoleh memastikan diri telah memiliki data yang menyatakan Indonesia telah secara turun temurun mengurus pulau-pulau tersebut. "Kita bisa buktikan data sudah terekam oleh kita, sehingga tidak bisa dikatakan Wah Indonesia saja tidak pernah tahu ada pulau itu," katanya. Melalui pendataan telah dilakukan terhadap pulau, ujar Rudolf, Indonesia memiliki pengetahuan apakah suatu pulau misalnya memiliki cadangan air atau sumber daya alam. (ant) |




Comments