Wednesday, 11 July 2012 22:50    PDF Print E-mail
Gatot jangan paksakan kehendak
Warta

INDRA WIDYASTUTI
WASPADA ONLINE

MEDAN - Sebagai pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Sumut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah melanggar aturan Bank Indonesia dalam menetapkan direksi dan komisaris di BUMD tersebut.

Gatot dinilai telah memaksakan kehendak dalam mendudukkan para fungsionaris yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Bbiasa (RUPS-LB) 14 Juni lalu.

join_facebookjoin_twitter

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Melizar Latif mengatakan, PSP sudah melanggar UU Perbankan yakni aturan BI No 12 tahun 2003 dimana setiap direksi maupun komisaris harus melalui fit and proper test. Seperti diketahui, dalam RUPSLB lalu, diputuskan Rizal Pahlevi sebagai komisaris independen sekaligus plt direktur utama dan Brata Ke­suma sebagai plt komisaris independen.

RUPS LB juga menetapkan Zenilhar sebagai plt direktur umum dan Rudi Dogar Harahap sebagai plt Direktur Pemasaran. Namun, ketiga direksi tersebut belum pernah mengikuti fit and proper test dari BI. Zenilhar misalnya, dia seharusnya mengikuti fit and proper test sebagai direktur umum terlebih dahulu karena sebelumnya adalah direktur pemasaran. Balakangan, Zenilhar mengundurkan diri karena merasa ada aturan yang dilanggar.

Sedangkan Rudi Dogar dan Brata Kesuma, keduanya sama sekali belum mengikuti fit and proper test. Sementara Rizal Pahlevi, sebelumnya telah melakukan fit and proper test, namun sebagai komisaris independen, bukan sebagai direktur utama.

"Artinya, pemegang saham pengendali sudah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan. Dia melawan arah, wanprestasi terhadap Undang-undang itu," kata Melizar usai rapat dengar pendapat Komisi C dengan BI Medan, hari ini.

Politisi dari Fraksi Demokrat ini menambahkan, sebagai PSP, Gatot tentunya mengetahui hal ini. Justeru dia menilai bahwa apa yang dilakukan Gatot adalah pemaksaan kehendak.

"Pura-pura gak taunya itu. Ini salah, artinya pemaksaan, ada unsur pemaksaan. Seorang pimpinan daerah, plt gubernur tidak boleh melakukan tindakan pemaksaan. Dia harus bertindak sesuai koridor Undang-Undang yang berlaku," tegas Melizar.

Melizar menjelaskan, penunjukan fungsionaris yang tidak sesuai aturan ini dapat memperburuk kondisi Bank Sumut. Misalnya saja Rizal Pahlevi yang merangkap jabatan. "Komisaris merangkap plt dirut. Itu kan tidak boleh sama sekali. Masa dia yang bekerja, dia juga yang mengawasi, dimana cek and balancenya," ungkap perempuan berjilbab ini.

Di sisi lain, Melizar juga menilai bahwa BI telah lalai karena membiarkan proses itu selama satu bulan dikelola oleh orang yang tidak tepat. "Tapi tadi mereka yakin, yang dapat amanah itu orang-orang profesional, para bankir yang tidak mungkin melanggar aturan. Karena ada sanksinya kalau mereka melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Namun, lanjut Melizar, pihaknya akan melihat apakah para direksi tersebut ada melanggar aturan BI. Jika ada, maka mereka harus di-blacklist.

Sementara itu, Pimpinan Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah IX (Sumut-Aceh) Nasser Atorf mengatakan, begitu mendapatkan notulen hasil RUPS Bank Sumut yang menyalahi aturan, pihaknya langsung memanggil komisaris dan direksi. BI memberikan arahan kepada mereka yang tidak sesuai agar tidak melakukan tindakan yang bukan kewenangan mereka.

"Kita sudah memanggil mereka. Kami beri arahan, misalnya bahwa komisaris independen itu tidak bisa jadi plt dirut. Jadi, Rizal Pahlevi misalnya, dia tidak bisa bertindak sebagai plt dirut, tapi komisaris independen," ujarnya.

"Mereka ini paham, karena orang-orang perbankan. Kalau melanggar itu, bisa masuk daftar hitam," imbuh Nasser. Begitu pun, Nasser mengatakan bahwa tidak ada yang salah dalam hal ini. BI juga tidak akan memberikan sanksi kepada PSP meski telah melakukan pelanggaran.

"PSP merujuk ke UU PT. Kalau di UU PT, komisaris itu boleh jadi plt direktur. Tapi kalau UU Perbankan tidak boleh. Jadi, karena ini perbankan, harusnya yang dilihat itu aturan BI. Itu makanya, beliau menyadari, dan kita sudah memberikan saran agar memperpanjang minimal dua direksi sebelumnya," jelas Nasser.

Sebelumnya, plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menggelar RUPS LB Bank Sumut pada Jum'at (13/7) mendatang.

“Hal ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut arahan dan saran dari Bank Indonesia untuk menyempurnakan susunan Direksi Bank Sumut. Dapat diinformasikan bahwasanya keputusan RUPS Luar Biasa yang lalu dalam hal mengisi kekosongan direksi berpedoman kepada Anggaran Dasar Bank Sumut  Pasal  13 ayat 5, hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kelangsungan operasional Bank berjalan normal,” tegas Gatot.

Selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Sumut, Gatot juga menghormati Bank Indonesia sebagai otoritas Perbankan sehingga mempedomani ketentuan perbankan dalam hal penyempurnaan susunan direksi, dengan memperpanjang masa jabatan Zenilhar sebagai Direktur Pemasaran dan Syariah serta M Yahya sebagai Direktur Umum.

Editor: AGUS UTAMA
(dat03/wol)



WARTA KARTUN

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment