|
||||
| Perburuan Century hanya trik |
| Warta |
WASPADA ONLINE JAKARTA - Perburuan aset eks Bank Century bernilai triliunan rupiah di luar negeri ibarat perburuan angin surga. Sebab, pemerintah tidak akan bisa membawa pulang aset tersebut. Pasalnya, tak mudah menyederhanakan konstruksi kasus maupun proses hukum skandal dana talangan Rp 6,7 triliun ini seenaknya menurut versi pemerintah sendiri."Saya menduga itu hanya trik agar muncul kesan tidak ada kerugian negara saat kebijakan bailout Bank Century. Padahal, sekali pun nantinya semua aset itu bisa dikembalikan, mereka yang melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dalam skandal ini tidak boleh lolos dari jerat hukum," tandas anggota Komisi III DPR bidang hukum, Bambang Soestyo, tadi malam di Jakarta. Menurut anggota Fraksi Partai Golkar itu, penuntasan kasus dan pengejaran aset secara sungguh-sungguh sebenarnya sudah menjadi tuntutan rakyat yang telah dituangkan dalam Dokumen Hasil sidang Paripurna DPR dan menjadi temuan BPK. "Sudah terbukti bahwa semua transaksi tidak wajar yang merugikan Bank Century telah dibebankan kepada Penyertaan Modal Sementara (PMS). Negara otomatis dirugikan karena dana PMS bersumber dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang nota bene adalah lembaga keuangan negara, dan modal awalnya adalah uang APBN," jelas Bambang lagi. Sejauh ini, tambah Bambang, penegak hukum belum menyentuh inti persoalan skandal ini, yakni penyalahgunaan wewenang sebagai muara dari skandal Bank Century. "Penyalahgunaan wewenang dengan konsekuensi terjadinya pelanggaran hukum yang masif dan menyebabkan kerugian negara. Muncul kesan bahwa ada keengganan penegak hukum untuk memasuki areal inti persoalan ini," kata Bambang khawatir. Sebaliknya, lanjut dia, untuk memberi kesan kepada masyarakat pemerintah bekerja menangani kasus Bank Century sungguh-sungguh, penegak hukum sigap memburu tersangka lain yang secara politis tak berdaya untuk melakukan perlawanan. "Maka, rampunglah 24 berkas perkara untuk 37 tersangka kasus Bank Century dari kalangan eks Bank Century. Seharusnya, semua kasus pada 24 berkas perkara itu dilihat sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan wewenang oleh pemegang otoritas sektor perbankan," harapnya. "Penemuan aset eks Bank Century di luar negeri tak akan bisa menjawab inti persoalan kasus ini. Itu artinya, rakyat akan tetap menuntut proses hukum Bank Century dituntaskan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berjanji saat fit and proper tahun lalu," demikian Bambang. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan siap mengeluarkan fatwa penyitaan aset milik Bank Century di Hongkong senilai Rp6 triliun yang diminta Kejaksaan Agung (Kejagung). "Sebenarnya tidak perlu minta izin MA,namun jika diperlukan surat izin atau fatwa,ya saya kira itu soal mudah, akan dikeluarkan surat yang diminta (Kejagung) itu," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan di Jakarta. Karena yang akan dieksekusi berada di luar negeri, lanjutnya, maka jika negara Hongkong memerlukan atau meminta surat dari MA untuk mendukung eksekusi yang dilakukan Kejaksaan akan diberikan. "Tetapi secara umum dalam kondisi normal tidak perlu ada izin MA," kata ketua muda pidana khusus MA ini. Djoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat yang meminta petunjuk eksekusi atau perampasan aset Bank Century di Hongkong. Dia menjelaskan bahwa MA dalam hal ini juga sudah memfasilitasi dengan menggelar rapat untuk memberikan solusi antara Kejaksaan Negeri dengan Pengadilan Negeri. Djoko mengungkapkan bahwa rapat koordinasi antara pengadilan dengan pihak kejaksaan ini akan kembali digelar pekan depan untuk mengabil langkah-langkah konkrit terkait perampasan aset Bank Century di Hongkong ini. Seperti diketahui, Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan tengah menunggu fatwa MA untuk menyita aset Bank Century di Hongkong senilai Rp6 triliun berupa uang tunai sebesar Rp86 miliar dan surat berharga senilai 388,86 juta dolar AS dan 650,6 juta dolar Singapura telah dibekukan oleh otoritas di Hongkong. Penyitaan aset senilai Rp6 triliun yang diduga dilarikan oleh bekas pemilik Bank Century Robert Tantular ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010. (dat06/kompas/antara/wol) WARTA KARTUN |




JAKARTA - Perburuan aset eks Bank Century bernilai triliunan rupiah di luar negeri ibarat perburuan angin surga. Sebab, pemerintah tidak akan bisa membawa pulang aset tersebut. Pasalnya, tak mudah menyederhanakan konstruksi kasus maupun proses hukum skandal dana talangan Rp 6,7 triliun ini seenaknya menurut versi pemerintah sendiri.
Comments