|
||||
| Sita aset Century masih tunggu fatwa MA |
| Warta |
WASPADA ONLINE JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menunggu Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan fatwa penyitaan aset milik Bank Century di Hongkong senilai Rp 6 triliun.Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan, jika fatwa telah siap untuk dikeluarkan, pihaknya akan langsung menginformasikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), selaku centeral othorithy. "Dari situ dikordinasikan dengan otoritas di Hongkong. ini kan sebagai dasar untuk putusan pengadilan di sana, masih ada proses lagi, masih ada semacam persidangan,"kata Darmono di Kejaksaan Agung, hari ini. Menurut Darmono, Kejagung menunggu laporan dari Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat yang meminta petunjuk eksekusi atau perampasan aset Bank Century di Hong Kong. "Nanti kita menunggu laporan dari pusat, dari pusat kan yang komunikasi mengenai tindak lanjut dari putusan mengenai perampasan aset, kalau dari aturan hukum Indonesia putusan bisa jadi dasar untuk perampasan aset, tapi sistem di hongkong mengkhendaki supaya ada perintah khusus semacam penetapan untuk perampasan aset, kita nunggu perkembangan,"ucapnya. Disebutkan total aset Bank Century di Hong Kong senilai Rp6 triliun berupa uang tunai sebesar Rp86 miliar. Untuk melakukan perhitungan aset, Menurut Darmono, tentunya ada biaya untuk menghitung keseluruhan aset oleh auditor. "Terkait masalah biaya masalah penghitungan aset itu juga perlu ada perhitungan dari auditor, biaya saya kira semua kegiatan mesti ada biayanya, tapi menyangkut biaya menurut saya bukan masalah prinsip, menurut saya secara hukum itu bagian dari hak bangsa Indonesia yang harus dikembalikan," pungkasnya. Seperti diketahui, Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan tengah menunggu fatwa MA untuk menyita aset Bank Century di Hong Kong senilai Rp6 triliun berupa uang tunai sebesar Rp86 miliar dan surat berharga senilai 388,86 juta dolar AS dan 650,6 juta dolar Singapura telah dibekukan oleh otoritas di Hong Kong. Penyitaan aset senilai Rp6 triliun yang diduga dilarikan oleh bekas pemilik Bank Century Robert Tantular ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010. (dat18/inilah) |




JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menunggu Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan fatwa penyitaan aset milik Bank Century di Hongkong senilai Rp 6 triliun.
Comments