|
||||
| DPRD: Hapuskan retribusi pemakaian jalan |
| Warta |
|
SASTROY BANGUN WASPADA ONLINE MEDAN – Anggota DPRD Medan mengusulkan penghapusan retribusi pemakaian jalan, karena dianggap bertentangan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.“Kita usulkan itu dialihkan ke Satuan Lalu lintas, agar pengaturan lalu lintas bisa sekalian diatur oleh polisi sesuai dengan tugasnya,” kata Ketua Pansus Retribusi Kekayaan Daerah DPRD Kota Medan, Jumadi, hari ini. Disebutkan, Dishub Kota Medan hanya menutup jalan tanpa mengatur lalu lintas. “Jadi, lebih baik langsung ditangani oleh kepolisian karena wewenang pengaturan jalan oleh polisi sesuai UU tersebut,” katanya. Selama ini, kata Jumadi, Dishub Medan menarik retribusi pemakaian jalan dari masyarakat yaitu sebesar Rp750 ribu per 24 jam untuk kepentingan komersil, kepentingan sosial berupa pesta dikenakan retribusi Rp375 ribu per 24 jam dan retribusi kepentingan sosial selain pesta sebesar Rp75 ribu per 24 jam. Penutupan jalan untuk berbagai kepentingan tersebut, sambung Jumadi, seringkali tanpa ada pengaturan berupa pengalihan jalan atau lainnya, sehingga masyarakat pengguna jalan lainnya protes. “Jadi, usulan pengajuan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke DPRD,” bebernya. Editor: AGUS UTAMA (dat18/wol) |




MEDAN – Anggota DPRD Medan mengusulkan penghapusan retribusi pemakaian jalan, karena dianggap bertentangan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Comments