Monday, 02 July 2012 07:38    PDF Print E-mail
Kemenag masih lakukan pemeriksaan
Warta

WASPADA ONLINE

JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Suparta mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan Al Quran yang terjadi di kementeriannya.

"Tim kami masih bekerja untuk meneliti dokumen-dokumen pelelangan proyek pengadan Al Quran itu sehingga saya masih belum dapat menginformasikan hasilnya," katanya saat dihubungi wartawan, tadi malam.

Menurut Suparta, tim Irjen Kemenag yang diturunkan terus melacak pada perusahaan terkait untuk meneliti dokumen dan pengecekan sampel pengiriman Al Quran itu.

Ditanya tentang batas waktu pemeriksaan kasus itu, ia tidak mau berandai andai. "Saya belum tahu pasti kapan tuntasnya, yang penting kami akan bekerja serius dan secepatnya tanpa dibatasi waktu," elak Suparta.

Disinggung pernyataan Menag Suryadharma Ali yang mengancam memecat stafnya yang terlibat korupsi pengadaan Al Quran itu, menurutnya, hal itu dapat dilihat sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tentang PNS yang mengatur tentang kedisiplinan.

Ia menjelaskan PP 53 mengatur sanksi terhadap pelanggaran PNS dalam bentuk sanksi dari mulai yang ringan, sedang, hingga berat. Sanksi terberat, katanya, berupa pemecatan dengan tidak hormat.

Ia menjelaskan proyek pengadaan Al Quran itu berasal dari APBNP 2011 yang dilaksanakan panitia lelang dan panitia pengawas. Kedua unsur panitia itu dipimpin oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) setingkat eselon dua dengan jabatan Direktur Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag.

Saat itu, kata dia, Direktur Urusan Agama Islam selaku PPK Ditjen Bimas Islam dipimpin Rochadi Abdul Fatah. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia sekitar Februari 2012.

"Walau beliau sudah wafat kami akan telusuri dokumennya melalui panitia lelang dan panitia pengawas pemeriksaan barang yang ketika itu di bawah pimpinan almarhum," ungkap Suparta.

Kedua panitia itu merupakan bagian staf pegawai Ditjen Bimas Islam Kemenag. "Jadi nanti kita akan periksa seperti apa kesalahan mereka selanjutnya baru akan kita putuskan hukumannya seperti apa dan kita serahkan ke proses hukum," pungkasnya.
(dat03/mediaindonesia)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment