|
||||
| Ahmad Irwandi Lubis: KPK harus ambil alih kasus Rahudman |
| Ragam |
|
IRWAN SIREGAR WASPADA ONLINE MEDAN – Sudah hampir dua tahun, Rahudman Harahap menjadi tersangka kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp13,8 miliar. Rahudman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2010, namun sampai sekarang belum dilakukan penyidikan.Banyak pihak yang menganggap kinerja Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mandul dalam penanganan kasus korupsi ini. Dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alihn kasus ini pun semakin menguat. Menurut Kepala Devisi HAM LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis, seharusnya kasus Rahudman tersebut diambil alih oleh Pihak KPK. “Untuk menyelesaikan kasus Rahudman tersebut yang sudah terlihat berlarut-larut, maka KPK Perlu mengambil alih kasus Rahudman ini,” kata Ahmad kepada Waspada Online. Berikut petikan wawancara dengan Kepala Divisi HAM LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis: Bagimana Anda melihat penyelesaian kasus Rahudman yang diduga melakukan korupsi TPAPD Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp13,8 miliar? Saya melihat Kejati Sumut sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti dalam penyelesaian kasus tersebut hanya setengah hati sehingga penyelidikannya berlarut-larut. Informasi yang diperoleh dari Kejati Sumut pun sangat minim dan tidak transparan. Sementara masyarakat Kota Medan sangat menginginkan informasi tentang perkembangan kasusnya serta kepastian hukumnya. Apakah bisa kasus tersebut diakhiri saja dengan memberikan SP3? Untuk kasus Rahudman tersebut tidak mempunyai alasan yang cukup untuk memberikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Karena sebelum dia dinyatakan sebagai tersangka sudah ditemukan dua bukti permulaan sehingga Kejati Sumut cukup mengembangkan alat bukti tersebut. Apakah kasus Rahudman tersebut bisa diambil alih oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Apa alasan yang membolehkan KPK bisa mengambil Alih Kasus tersebut? KPK boleh saja mengambil alih kasus Rahudman tersebut karena dalam peraturan perundang undangan dibolehkan mengambil alih kasus dugaan korupsi dengan alasan proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sekarang sudah jelas kalau penanganan kasus tersebut sangat berlarut-larut. Apa dasar hukum KPK bisa mengambil alih kasus dari Kejaksaan? Dasar hukumnya sangat jelas dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tercantum dalam pasal 8, 9 dan 10. Bagaimana harapan Anda terhadap penyelesaian kasus tersebut? Saya sangat mengharapkan Kejati Sumut untuk professional dalam menangani kasus tersebut. namun melihat kasus yang sudah berlarut-larut. Seharusnya kasus tersebut diambil alih oleh KPK karena sewaktu Kejati Sumut menangani kasus tersebut sangat tidak transparan terhadap publik. Sementara setiap KPK menangani kasus korupsi pasti lebih terbuka mengenai informasinya sehingga masyarakat mengetahui perkembangan kasus tersebut. KPK lebih independen daripada Kejati Sumut. Editor: ANGGRAINI LUBIS (dat06/wol) |




MEDAN – Sudah hampir dua tahun, Rahudman Harahap menjadi tersangka kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp13,8 miliar. Rahudman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2010, namun sampai sekarang belum dilakukan penyidikan.
Comments