Wednesday, 27 June 2012 23:08    PDF Print E-mail
SBY: Gedung KPK harus izin DPR
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Presiden SBY menyerahkan permintaan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Untuk proses dalam pengadaan gedung itu ada prosedurnya," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, di Bina Graha, Jakarta, hari ini.

Julian menjelaskan, untuk pengadaan gedung operasional pemerintahan perlu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, misalnya dari segi kelayakan gedung, kapasitas gedung.

"Dalam hal ini semua kan ada alasan dan rasionalnya, apakah itu dari kelayakan dan studi kelayakan dari gedung yang ada terhadap meningkatnya keperluan makidn bertambahnya jumlah pegawai," ujar Julian.

Julian menjelaskan, mekanisme pembangunan gedung pemerintahan harus mendapatkan persetujuan DPR RI terlebih dahulu. Artinya KPK harus memperoleh izin dari DPR RI terlebih dahulun untuk menambah gedung operasionalnya.

"Itu nanti kita serahkan pada mekanisme bagaimana kelazimanan pengadaan gedung-gedung, opsi, sehingga terkait dengan lembaga legislatif. Karena ini adalah kesepahaman antara pemerintah dan DPR RI," terang Julian.
(dat17/inilah)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment