Wednesday, 27 June 2012 22:10    PDF Print E-mail
4 perusahaan dapat izin impor hortikultura
Warta
WASPADA ONLINE

MEDAN – Empat perusahaan di Sumatera Utara mendapat izin menjadi pengimpor komoditas hortikultura setelah keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2012.

“Sudah ada empat perusahaan yang dapat izin sebagai pengimpor hortikultura dan diharapkan bertambah lagi, karena sedikitnya ada 15-20 perusahaan di daerah ini yang dinilai kapabel mengantongi izin tersebut,” kata Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Sumut Khairul Mahalli di Medan, hari ini.

Ginsi mengharapkan jumlah pengimpor asal Sumut banyak yang lulus dalam verifikasi di Kementerian Perdagangan mengingat daerah itu menjadi salah satu pintu masuk barang impor. Bahkan Pelabuhan Belawan ditetapkan sebagai satu dari empat pintu masuk komoditas hortikultura nasional.

Dia juga berharap implementasi Permendag Nomor 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang ditunda dari 15 Juni menjadi 28 September 2012 benar-benar memiliki arti penting bagi pengusaha.

“Ginsi sendiri menilai keputusan pemerintah menetapkan Pelabuhan Belawan sebagai satu dari empat pelabuhan yang menjadi pintu masuk hotikultura sangat tepat,” katanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh sebelumnya menyebutkan, ada tiga hal yang menjadi latar belakang penundaan Permendag Nomor 30/2012.

Pertama, masih diperlukannya waktu untuk sosialisasi mengenai peraturan impor produk hortikultura agar dapat dipahami secara baik oleh semua pemangku kepentingan.

Alasan kedua, bertujuan memberikan waktu kepada para pengimpor untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan, termasuk sarana penyimpanan yang sesuai dengan karakteristik produk, seperti cold storage, gudang dan kendaraan pengangkut berpendingin.

Sedangkan alasan ketiga, pemerintah memerlukan waktu untuk melakukan notifikasi Permendag ke World Trade Organization (WTO) agar tidak menyalahi aturan perdagangan dunia.

Dia mengakui, pemerintah sendiri dewasa ini juga masih melakukan analisa resiko terhadap Pelabuhan Tanjung Priok terkait hanya akan ada empat pintu masuk yaitu Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Belawan, Bandara Soekarno-Hatta, dan Pelabuhan Laut Makassar yang diizinkan untuk menerima impor produk buah dan sayur.

Kepala Disperindag Sumut Darwinsyah mengatakan, jumlah pemegang Angka Pengenal Impor atau API di Sumut sebanyak 255 API Umum dan 113 API Produsen.

Dari jumlah itu, 17 perusahaan di antaranya biasa melakukan impor komoditas hortikultura. “Tetapi tidak tahu nantinya akhirnya berapa perusahaan di Sumut yang diizinkan sebagai pengimpor hortikultura,” katanya.

Editor: SASTROY BANGUN
(dat18/antara)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment