|
||||
| Kejati Sumut ‘diserbu’ mahasiswa |
| Warta |
WASPADA ONLINE MEDAN – Aksi demo meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersikap tegas terhadap status tersangka Walikota Medan, Rahudman Harahap kembali bergema. Sejak kemarin (26/6), Kantor Kejati Sumut didatangi pendemo dari berbagai elemen mahasiswa.Hari ini, puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya dalam Dewan Pimpinan Wilayah Mahasiswa Pelajar dan Cendikiawan Pemuda Pancasila 1959 Sumatera Utara (DPW Mahardika PP 1959 Sumut) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan A H Nasution. Sebelumnya, Kejati Sumut juga didatangi oleh puluhan massa yang tergabung dalam sebuah aksi bersama yakni IKA-GMNI Kota Medan, GRIB Sumut dan Poker Sumut meminta Kejati Sumut untuk mendukung pelimpahan kasus dugaan korupsi Rahudman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai kalau Kejatisu tidak punya nyali untuk menyelesaikan kasus walikota Medan Rahudman. Pengunjuk rasa menuntut Kejatisu segera membatalkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diisukan telah diberikan kepada kasus Rahudman yang terduga melakukan korupsi terhadap dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp1,5 miliar lebih. Mereka juga mendesak Kepala Kejatisu melakukan penangkapan terhadap Rahudman selama melakukan penegakan hukum dan penanganan kasus tersebut. Selain itu, Para pendemo meminta para agar kasus ini secepatnya di sidangkan dalam pengadilan. “Kalau kejaksaan tidak sanggup melakukan penyelesaian kasus Rahudman, lebih baik menyerah saja, biar KPK yang menyidangkannya,” kata Niko Silalahi, Koordinator aksi kepada Waspada Online, hari ini. Mereka menilai kalau pihak Kejati Sumut terkesan tidak transparan dan berniat untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan Rahudman tersebut. “Sudah bertahun-tahun dinyatakan sebagai tersangka. Namun Rahudman tidak dilakukan penahanan dan pemanggilan,” kata Niko. Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) / Humas Kejati Sumut, Marcos Simare-mare dalam dialognya dengan mahasiswa menyatakan tekad untuk menuntaskan kasus ini. Marcos juga menegaskan jika selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3) terhadap Rahudman Harahap. “Kita tegaskan kalau SP3 kasus rahudman belum ada,” tegasnya. Menurut Marcos, saat ini, Kajati Sumut, Noor Rachmad tengah mendalami kasus ini. “Kami sudah memanggil saksi yang berjumlah puluhan orang dan beberapanya juga sudah diperiksa,” terangnya. Sementara itu Ketua DPP Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI), Sumut, Muhammad Ridwan mengatakan bahwa sudah saatnya KPK mengambil alih kasus ini. “KPK harus secepatnya mengambil alih kasus dugaan korupsi mantan Sekda Tapsel yang kini Walikota Medan, Rahudman Harahap. Soalnya penanganan kasus itu sudah lebih dari dua tahun ditangani Polri dan Kejaksaan, namun tak juga tuntas.”. Editor: ANGGRAINI LUBIS (dat18/wol-irwans)
WARTA KARTUN |




MEDAN – Aksi demo meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersikap tegas terhadap status tersangka Walikota Medan, Rahudman Harahap kembali bergema. Sejak kemarin (26/6), Kantor Kejati Sumut didatangi pendemo dari berbagai elemen mahasiswa.
Comments