WASPADA ONLINE
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi soal Agama, Ida Fauziah menyatakan jika Menteri Agama mau menaikan ongkos naik Haji dipersilahkan. Namun, kenaikan tersebut harus sesuai dengan kurs mata uang. Sebab, kata dia, Komisi VIII belum menyelesaikan panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji. "Kalau toh naik, itu hanya karena perbedaan kurs saja," kata, Ida Fauziah, hari ini.
  Dirinya berharap jika dana yang dimiliki oleh Kemenag saat ini dapat dioptimalisasi dan dimanfaatkan secara optimal untuk menutupi adanya kenaikan perumahan atau pemondokan dan penerbangan. Menurutnya, jika kurs mata uang naik, BPIH boleh-boleh saja untuk menaikan ongkos haji, asalkan tidak terlalu tajam. Dulu kurs dipatok 8500, sekarang kan sudah 9000 lebih. Jadi kalaupun ada kenaikan itu lebih karena perbedaan kurs saja.
Selain itu, dirinya juga meminta agar Kemenag melakukan simulasi lagi. Sebab, kata dia, yang terakhir kan belum selesai, dan nanti minggu depan akan harus diselesaikan. "Angka perumahan itu memang ada kenaikan, besarnya belum dibutuhkan, tapi itu diambil dari dana optimalisasi, biar tidak dibebankan ke jamaah haji," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali memberikan sinyal kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2012. Suryadharma menyatakan tanda-tanda kenaikan BPIH 2012 tersebut telah ada meski besarannya belum ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Tanda-tanda naiknya besar, belum tahu berapa tapi tanda-tandanya naik," ujarnya.
Ia menjelaskan kenaikan BPIH 2012 dibanding 2011 disebabkan oleh kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang saat ini berada pada kisaran Rp9.400-Rp9.500. Sedangkan pada 2011, lanjut dia, kurs rupiah terhadap dolar AS berada pada rentang Rp8.200-Rp8.300. "Di situ saja sudah berbeda. Seandainya harga tiket tahun ini jumlah dolarnya sama dengan tahun 2011, maka tetap terjadi kenaikan karena rupiahnya meningkat," kata Suryadharma.
Ia mengatakan Kementerian Agama telah mengajukan usulan pembahasan BPIH sejak Januari 2012 namun sampai akhir Juni 2012 DPR belum juga mengesahkan besaran BPIH.
Pada 2011, ditetapkan BPIH sebesar Rp30,7 juta. Nilai tersebut turun sekitar Rp300 ribu dibanding BPIH 2010 sebesar Rp31,08 juta. (dat17/antara)  WARTA KARTUN
|
Comments