Friday, 22 June 2012 20:32    PDF Print E-mail
Kasus 17 CPNS, Rahudman sudah 'ngajak perang'
Warta
HARLES SILITONGA & SASTROY BANGUN
WASPADA ONLINE


MEDAN - Walikota Medan Rahudman Harahap ingin menantang warganya untuk berperang dalam ranah hukum. Karena, setelah Pemko Medan kalah dalam Putusang Pengadilan Negari (PN) Medan yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Sumut atas Banding Pemko Medan, Sekarang sengketa tersebut sedang bergulir di Mahkamah Agung karena Pemko Medan melakukan kasasi atas putusan PT Sumut.

“Pihak Pemko melakukan kasasi atas putusan PT Medan, oleh karena itu kami akan mengajukan kontra kasasi,” ujar Ahmad Irwandi Lubis dari LBH Medan selaku kuasa hukum dalam kasus tuntutan 17 Calon Pegarwai Negeri Sipil 2010 kepada Waspada Online, hari ini.

 join_facebookjoin_twitter

Ahmad menilai, kalau Pemko Medan seharusnya tidak perlu memperpanjang sengketa hukum dengan warganya. Dengan di perpanjangnya sengketa tersebut terlihat kalau Pemko Medan menganggap kalau warga merupakan musuhnya bukan merupaka pengayom warganya.

"Terlihat bahwa Pemko Medan sengaja menempatkan warganya sebagai musuh. Karena sudah di Putus dalam PN Medan dan PT Sumut kalau Pemko telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tidak meluluskan 17 CPNS yang seblumnya dinyatakan lulus,” kata  Ahmad Irwandi.

Ahmad Irwandi menyarankan, kalau pihak Pemko Medan seharusnya melaksanakan putusan PT, karena sudah jelas mempunyai bukti yang sah dan autentik. Terlihat kalau hakim selalu memutuskan bukti-bukti kelulusan, hakim selalu yakin dan percaya tidak mampu mematahkan bukti di persidangan.

Nanti kalau putusan sudah inkrach lanjut Ahmad,  pihaknya akan melakukan laporan terhadap terhadap Pemko Medan yang khususnya melakukan penipuan legal action ke ranah pidana. Karena terlihat bahwa Pemko Medan tidak secara jantan dan besar hati mengakui kesalahan perbutannya itu.

Sebagaimana diketahui, sekitar 1.219 warga Kota Medan melalui mekanisme Gugatan Citizen Law Suite menggugat Pemko Medan atas kalahnya 17 CPNS yang sebelumnya dinyatakan menang. "Putusan Pengadilan Tinggi Medan, tertanggal 05 April 2012, nomor: 70 PDT./2012/PT.MDN, yang dimintakan Banding oleh Pemko Medan, kembali menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, yang memenangkan para penggugat yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai kuasa penggugat menggugat Pemko Medan sesuai Nomor.69/PDT.G/2011/PN-Mdn, tertanggal 26 Oktober 2011. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut amarnya menerima permohonan Banding dari pihak tergugat atau pembanding," ujar Ahmad.

Hal yang sama juga dilontarkan salah satu korban perbuatan Pemko Medan Untung kepada Waspada Online, kalau pemerintah seharusnya pengayom rakyat namun sekarang malah rakyat yang dijasikan musuh. “Terlihat Pemko Medan sudah mengajak rakyatnya perang. Padahal ini sudah jelas-jelas merupakan kesahan merekan, bukan kesahan kami. Ya kami juga pasti meladeninya,” kata Untung.

Dedi memperkirakan kalau perbuatan Pemko Medan ini permainan. "Sudah dinyatakan lulus tapi kenapa malah di cabut kembali. “Pemko Medan tidak pantas untuk di percaya,” kata Dedi salah satu korban.

Seperti diketahui, Putusan Pengadilan Tinggi Medan, tertanggal 05 April 2012, nomor: 70 PDT./2012/PT.MDN, yang dimintakan Banding oleh Pemko Medan, kembali menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, yang memenangkan para penggugat yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai kuasa penggugat menggugat Pemko Medan sesuai Nomor.69/PDT.G/2011/PN-Mdn, tertanggal 26 Oktober 2011.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut amarnya menerima permohonan Banding dari pihak tergugat atau pembanding. Sementara itu pihak telah mengajukan kasasi atas vonis PT Sumut.

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemko Medan, Ikhwan Habibie Daulay kepada
Waspada Online, mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi atas vonis PT Sumut tersebut. “Baru hari ini diajukan memori kasasinya saya lupa nomornya,” ujarnya.

Menurut Habibie, pihaknya belum akan melaksanakan putusan PT tersebut karena masih adanya upaya hukum kasasi dan itu telah diajukan hari ini, Rabu (16/5). Dikatakan, Pemko Medan masih berharap bahwa putusan kasasi akan membatalkan putusan pengadilan banding.

“Kita tunggu saja keputusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pemko Medan sifatnya menunggu hasil saja. Tapi yang jelas memang yang 17 CPNS itu tidak terdaftar di Pemko, apalagi SK-nya, pasti tidak ada. Suka-suka merekalah yang mengadu, urusannya sama pihak Pemko Medan sebenarnya tidak ada. Karena bukan sama kita dia berurusan saat mau masuk CPNS apa lagi cerita sogok-menyogok, kita tidak tahu sama sekali itu,” tegas Ichwan.
(dat17/wol/irwans)

 

 

WARTA KARTUN

 

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment