Friday, 22 June 2012 21:09    PDF Print E-mail
BB Rp15,3 M kasus Sisbinbakum akan dikembalikan
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Kejaksaan Agung berjanji secepatnya mengembalikan barang bukti kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sebelumnya, kasus ini dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara.

"Saya pikir sesegera mungkin dikembalikan dan saya belum dapat laporan (pengembalian)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat 22 Juni 2012.

Perintah pengembalian barang bukti itu telah tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Oleh sebab itu,  penyidik harus segera mengembalikan barang bukti itu kepada yang berhak.
Jika barang bukti yang disita itu ada yang berupa uang, maka Kejaksaaan juga akan dikembalikan. "Tidak ada kecuali," katanya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti telah disita oleh Kejaksaan. Termasuk uang sebesar Rp15,3 miliar milik PT Sarana Rekatama Dinamika. Uang itu disita dari rekening PT SRD di Bank Danamon pada September 2010.
(dat06/vivanews)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment