Friday, 22 June 2012 22:10    PDF Print E-mail
Rudi Tampubolon siap kobarkan PP’59
Warta
RIDIN
WASPADA ONLINE


MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Pancasila 1959 Rudi Hartawan Tampubolon mengatakan kepada Waspada Online, hari ini, telah siap untuk mengembangkan organisasi kepemudaan yang dipimpinnya setelah diputus bebas oleh Hakim PK (Peninjauan Kembali) Makamah Agung (MA) Republik Indoneisa (RI). Ketua Rudi yang selalu disapa tersebut saat ini merasa lega setelah hukum ternyata berpihak kepadanya.

Majelis PK MA dalam putusannya nomor 103 PK /PID/2011 tertanggal 17 Januari 2012, telah mengabulkan permohonan PK dari Rudi Hartawan Tampubolon. Dalam putusan PK tersebut Majelis PK telah membatalkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 85 K/PID/2011 jo putusan PN Lubuk Pakam nomor 213/PID.B/2010/PN-LP/LD tanggal 30 Agustus 2010. Sebelumnya di tingkat kasasi, Rudi Tampubolon telah dihukum selama 4 tahun.

Surat pemberitahuan isi putusan PK atas nama Rudi Hartawan Tampubolon itu telah diterima jurusita Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Yuridiansyah, Rabu (6/6) lalu. Atas putusan PK itu, PN Lubuk Pakam kembali mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Rudi Hartawan Tampubolon, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Membebaskan terdakwa Rudi Hartawan Tampubolon, warga Jalan Jermal I, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Denai itu dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan kepada negara.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menghormati putusan PK. Selaku eksekutor, berdasarkan Pasal 270 KUHAP dimana Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa maka Kejaksaan akan segera melaksanakan isi dari Putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut.

Kasus dugaan penganiayaan yang tuduhkan kepada Rudi Tampubolon terhadap Agus Indramawan alias Membol terjadi pada 15 Oktober 2009  di tanah garapan Jalan Pasal III Datuk Kabu Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Konon persoalan itu diduga dipicu memperebutkan tanah garapan eks HGU PTPN II. Saat kejadian, Rudi Tampubolon, bersama anggotanya dituding membacok Membol dengan senjata tajam. Bahkan, dia juga dituduh menyiram tubuh korban dengan soda api mengakibatkan sekujur tubuh korban melepuh hingga opname. Akibatnya, Membol mengalami cacat permanen.

Kasus itupun dilaporkan ke Polresta Medan hingga persidangan dilakukan PN Labuhan Deli. Namun dalam persidangan, Rudi Tampubolon dibebaskan karena tidak terbukti terlibat melakukan tindak pidana. Sementara beberapa anggotanya divonis hukuman bervariasi.

Kemudian, Jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada saat ini   Ketua DPP 1959 tersebut. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas PN Labuhan Deli dan menghukum 4 tahun penjara. Atas vonis 4 tahun penjara, Rudi Tampubolon bersama tim kuasa hukumnya mengajukan PK. Di tingkat PK, Rudi Hartawan Tampubolon menang dan dibebaskan dari semua dakwaan dan hukuman.

Editor: AGUS UTAMA
(dat06/wol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment