|
||||
| DPW Sakti: Usut tuntas korupsi Biro Umum |
| Warta |
|
SASTROY BANGUN WASPADA ONLINE MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Biro Umum Sekertariat Daerah (Setda) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009-2012.Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Sumatera Utara (Sumut), Tongam Fredy Siregar. Menurut Tongam, DPW Sakti Sumut menyoroti adanya penggunaan anggaran untuk kebutuhan Wakil Gubernur Sumut periode 2009-2014. Dimana pada APBD 2010-2011 tidak transparan dan diduga telah terjadi penyelewengan dan penyimpangan. "Pengambilan dana untuk kebutuhan Wagubsu tersebut sangat janggal dan tidak wajar, dimana hanya dicantumkan sebagai keperluan untuk " Panjar untuk keperluan Bapak Wagubsu," tegasnya, hari ini. Temuan lainnya, tidak dicantumkannya keperluan pengeluaran dana. Dan hal ini berlangsung sejak 19 Januari 2010-Juli 2011 dengan rincian untuk APBD 2010 terdapat 30 pembayaran senilai Rp1. 512.650.000 serta APBD 2011 terdapat 7 pembayaran senilai Rp407.5000.000. "Total keseluruhan bernilai Rp1.920.150.000," sebutnya. Diungkapkannya, kwitansi pembayaran tersebut Tercantum dan ditandatangani oleh Ridwan Panjaitan (pada saat itu merupakan CPNS yang belum mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP), yang bertugas sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Wagubsu dan Rajali SSos (Kepala Biro Umum) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Aminuddin sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada Biro Umum Setda Pemprovsu. "Kita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejatisu dan Poldasu dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran APBD TA 2009-2012 di Pemprovsu, khususnya di Biro Umum. Oknum yang terlibat segera ditindak," ketusnya. Tongam mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera meminta bukti untuk melakukan audit secara mendalam serta menyeluruh terhadap penggunaan Anggaran APBD TA 2010-2012, terutama dalam pagu anggaran perjalanan dinas Wagubsu dan Plt Gubsu. "DPRD Sumut dapat mengambil langkah awal menggunakan hak interpelasi, angket terhadap Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho dengan mempertanyakan kebijakan Plt. Gubsu dalam penggunaan anggaran APBD di Biro Umum dan pos anggaran lainya. Bila memang benar ada ditemukan penyalahgunaan anggaran, wewenang maupun kebijakan Plt. Gubsu, agar dapt dilakukan tindakan," tegasnya. Editor: AGUS UTAMA (dat17/wol) |




MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Biro Umum Sekertariat Daerah (Setda) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009-2012.
Comments