|
||||
| Poldasu musnahkan narkoba senilai Rp8,5 M |
| Warta |
|
SASTROY BANGUN WASPADA ONLINE MEDAN –Direktorat Serse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti yang disita dari 30 laporan polisi dengan 46 tersangka, seluruhnya berjumlah 7.653,02 gram sabu-sabu dan 1.011 butir pil ekstasi atau senilai Rp9.335.274.000.-"Namun yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 7.010,94 gram dan pil ekstasi 932 butir. Perhitungan nilai harganya sebesar Rp8.552.928.000," ujar Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu, Komisaris Besar Polisi Andjar Dewanto, sembari menyebutkan sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) dan pengadilan. Sebelum dilakukan pemusnahan sabu dan pil ekstasi dengan cara melarutkan dalam air serta diblender, petugas Labfor Cabang Medan secara seksama melakukan pengecekkan keaslian barang bukti dengan cara ilmiah. Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri perwakilan TNI, organisasi kemasyarakatan dan beberapa instansi terkait lainnya. Andjar Dewanto juga menyebutkan, negara Malaysia salah satu pemasok narkoba terbesar ke Indonesia. Khususnya di Sumatera Utara (Sumut), daerah tujuan pasokan, kota Medan, Tanjung Balai dan Aceh. "Untuk di kota Medan basis narkoba diantaranya Kampung Kubur, Medan Baru, Marelan, Medan Marelan. Dari informasi dan pemetaan yang umumnya secara garis besar pengguna narkoba sudah merata di 21 Kecamatan kota Medan," kata Andjar usai kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Sumut, sore ini. Dikatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi di kota Medan ada aktifitas pabrik narkoba jenis sabu dan ekstasi. Untuk daerah Aceh, menurut Andjar, dari keberhasilan pengungkapan, sebesar 70 persen kurir narkoba yang membawa dari Malaysia merupakan warga Aceh. Untuk peredaran narkoba tersebut, sifatnya flexibel. "Jaringan narkoba bisa dikatakan ada ikatan benang merah, saling memberikan informasi apabila salah satu dari anggotanya tertangkap. Kita juga masih kesulitan untuk memutus mata rantai tersebut," pungkasnya. Editor: AGUS UTAMA (dat17/wol) |




MEDAN –Direktorat Serse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti yang disita dari 30 laporan polisi dengan 46 tersangka, seluruhnya berjumlah 7.653,02 gram sabu-sabu dan 1.011 butir pil ekstasi atau senilai Rp9.335.274.000.-
Comments