|
||||
| Korupsi, politisi Demokrat diperisak Kejati |
| Warta |
WASPADA ONLINE BANDAR LAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Selatan yang kini menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Zulkifli Anwar kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sebalang dengan nilai Rp26,6 miliar."Dalam pemeriksaan yang kedua ini difokuskan sebagai saksi Direktur PT Niaga Intan Hendri Angga Kesuma," kata Asisten Intelejen Kejati Lampung Sarjono Turin di Bandarlampung, hari ini. Sarjono mengatakan, pemeriksaan ini mengenai kewenangan Zulkifli sebagai bupati pada saat itu yang mengeluarkan surat keputusan pembentukan panitia pengadaan tanah (P2T) dan tim penilaian penafsir harga. "Dia (Zulkfli) juga ditanyai terkait pertemuannya dengan Hendri Angga Kesuma," kata dia. Dia menjelaskan, pada keterangannya saat pertemuan tersebut Zulkifli dikenalkan dengan Hendri sabagai orang yang memiliki tanah. Akan tetapi, Sarjono mengaku belum bisa memastikan kapan kejaksaan akan menaikkan status politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka. "Kenaikan status dapat melihat pada fakta persidangan perdana atas terdakwa mantan Wakil Bupati Wendi Melfa dan keterangan saksi. Setelah itu, baru bisa terlihat indikasi keterlibatan beliau, apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak." Pada Kamis (7/6), Zulkifli telah diperiksa dengan agenda sebagai saksi untuk tersangka Wendy Melfa yang menjadi wakil bupati pada periodenya. (dat17/antara) |




BANDAR LAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Selatan yang kini menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Zulkifli Anwar kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sebalang dengan nilai Rp26,6 miliar.
Comments