|
||||
| Masalah tanah penghambat terbesar Kuala Namu |
| Warta |
|
INDRA WIDYASTUTI Yang kedua, jelas Alexius, tanah HGU PTPN II yang sudah dibayarkan kepada PTPN pada tahun 2009. Namun faktanya, masih ada 97 rumah diatas lahan tersebut yang meminta ganti rugi. "Kita akan bayar bangunannya, tapi tanahnya tidak. Kalau tetap membangkang juga, ya terpaksa kita konsinyasikan juga," ungkap Alexius. Masalah ketiga, lanjut Alexius, adalah tanah eks HGU PTPN II yang tinggal beberapa persil lagi. Dari peninjauan yang dia lakukan langsung ke lapangan, warga sejatinya sudah setuju dan siap pindah dari lokasi. "Katanya payah, tapi ternyata mereka siap. Jadi kita lihat saja beberapa hari kedepan," tandasnya. Kontrak proyek pembangunan jalan arteri atau non tol menuju Bandara Internasioal Kuala Namu tersebut terancam diputus karena tidak tuntasnya pembebasan lahan untuk jalan tol tersebut. Dari 3.400 meter jalan tol yang harus dikerjakan, baru 850 meter yang berhasil dibebaskan. Sedangkan sisanya belum beres. Sebelumnya, dalam rapat percepatan pembebasan lahan jalan arteri Kuala Namu di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu, terungkap, tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) terus berupaya melakukan pembebasan lahan yang hingga kini belum rampung. Terutama, di lahan eks HGU dan lahan HGU serta satu persil lahan di tanah wakaf yang masih bersengketa. Kondisi ini menunjukkan upaya pembebasan lahan yang sedianya ditargetkan selesai 31 Mei lalu, belum juga rampung. Tim P2T juga tidak berani berjanji jika pembebasan lahan ini bisa disegerakan tuntas. Mereka hanya berjanji akan mengupayakannya. "Kerjaan kami bukan itu saja, Sei Ular juga dan masih banyak lagi. HGU ini pun kalau sudah selesai, baru bisa dikerjakan yang HGU, dan kami juga yang mengerjakannya," kata salah satu anggota P2T. Sementara itu, pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sumut, Juara, mengatakan, proyek pembangunan jalan yang harusnya sudah dikerjakan tiga bulan lalu terancam akan diputus kontraknya. "Kita tidak bisa lagi menunda-nunda ini. Karena kesalahan ada pada kita, karena kita membuat kontrak 15 Maret lalu," ungkapnya. Disebutkannya, dari sisi kiri dengan luas secara keseluruhan 3400 meter, baru 850meter saja yang berhasil dibebaskan dengan persentase 25,1 persen. Dari jumlah tersebut, hanya 620 meter yang bisa dikerjakan. Dan kini progresnya masih 9 persen. "Dengan kontraknya 8,5 bulan dari rencana 17 persen. Minusnya akan semakin besar jika tidak selesai, akan jelas putus kontrak," bebernya. Karena itu, Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang akan melakukan sosialisasi sacara intensif kepada warga. Termasuk turun langsung dan melakukan survey ke lapangan pada hari ini. Seperti diketahui, jalan arteri menuju Bandara Kuala Namu harus selesai bersamaan selesainya bandara yang akan beroperasi pada Maret 2013 mendatang. Jalan arteri bersama jalan kereta api akan menjadi akses utama penumpang dari dan menuju bandara. Karena akses lainnya, seperti jalan tol, baru akan selesai pada 2016 mendatang. Editor: ANGGRAINI LUBIS (dat03/wol) |




MEDAN - Ada tiga masalah yang menghambat pembebasan lahan jalan arteri menuju Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang. Yaitu, tanah wakaf, tanah HGU dan eks HGU.
Comments