|
INDRA WIDYASTUTI WASPADA ONLINE
MEDAN - Masyarakat diminta mencintai buah dan sayuran dalam negeri karena jauh lebih segar dan sehat dibandingkan buah dan sayuran impor yang tidak sehat karena merupakan produk sisa atau "sampah".
"Ada indikasi produk yang masuk ke dalam negeri tidak aman dikonsumsi. Sebetulnya, banyak buah impor yang masuk ke Indonesia, dari negara asalnya sudah masuk dalam kategori sudah "terbuang". Tetapi di Indonesia kan kita sering kejar yang murah. Padahal belum tentu berkualitas," kata Menteri Pertanian, Suswono, hari ini.   Suswono menuturkan, potensi hortikultura Indonesia sebenarnya cukup besar dan cukup variatif. Sehingga jangan sampai tidak bisa dijual. Oleh karena itu, PF2N ini menjadi salah satu upaya menarik investor agar mau berinvestasi di Indonesia.
"Dengan PF2N ini kita harapkan akan terbangun semangat dan para petani kita akan terus dibina dengan food agriculturre services. Termasuk juga pasarnya, sehingga produk-produk yang dihasilkan ini juga bisa berkompetisi dengan produk-produk dari negara lain," ungkap menteri.
Menteri menuturkan, untuk mengantisipasi membanjirnya produk impor, pihaknya akan melindungi petani dalam negeri dengan memberikan bimbingan mulai dari penanaman hingga pasca panen seperti packaging agar nilai jualnya lebih tinggi. Selain itu, pihaknya juga sedang membuat regulasi mengeni pembatasan impor melalui empat pintu masuk, termasuk Pelabuhan Belawan. Namun, regulasi yang seharusnya sudah dilaksanakan pada 15 Juni 2012 lalu terpaksa diundur karena masih ada komplain dari WTO.
"Harusnya diberlakukan 15 Juni, tapi karena menteri perdagangan minta diundur sampai 28 September, karena persiapan complaint dari WTO. Kalau kita pada dasarnya keberatan," ujarnya.
Menteri menuturkan, diberlakukannya pengetatan pintu masuk buah impor lantaran beberapa kali ditemukan buah yang tidak sehat di Pelabuhan Tanjung Priuk. "Kita membatasi ini karena ada indikasi sudah beberapa kali ditemukan yang tidak sehat. Seperti kasus di Tanjung Priuk, karena terlalu crowded sehingga lolos," tandasnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri sudah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 30 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Itu artinya, Indonesia akan memberikan pembatasan pintu masuk buah dan sayuran impor. Selain demi memproteksi komoditas produk hortikultura lokal, buah-buah impor berpenampilan "cantik" ternyata terbukti mengandung sedikitnya 19 penyakit dan unsur berbahaya.
Menurut Kepala Badan Karantina,, Banun Harpini, sebagian besar kandungan penyakit ini ditemukan pada buah jeruk dan apel. Bahkan tidak hanya penyakit, pihaknya juga menemukan kandungan residu logam berat dan formalin pada sampel buah impor yang diperiksa selama 2 tahun terakhir.
Sebelum dipajang di rak-rak toko buah atau supermarket, buah impor ini mendapatkan perlakuan panjang dari negeri asalnya. Begitu selesai dipanen, buah akan dimasukkan ke dalam gudang. Agar tidak membusuk, buah-buah tersebut diawetkan terlebih dahulu dengan menggunakan lapisan sejenis parafin. Lapisan lilin ini selain akan menghambat penguapan saat proses pembusukan buah berlangsung, juga bisa membuat penampilan buah menjadi lebih mengkilat sehingga terlihat lebih segar.
Selain penggunaan lilin, pestisida yang menempel pada buah juga bisa mengancam kesehatan. Biasanya, di perkebunan buah non organik, penyemprotan pestisida lazim dipergunakan beberapa saat sebelum buah dipetik. Tidak heran, ketika dipetik, pestisida masih menempel di kulit buah. Perlu diwaspadai, buah impor yang rawan kandungan pestisida adalah anggur.
Fenomena yang terjadi saat ini, produk hortikultura impor tidak hanya membanjiri konsumen di perkotaan, namun hingga ke pedesaaan. Sebab itulah diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk memposisikan produk-produk hortikultura Indonesia agar dapat bersaing dengan komoditas hortikultura impor. Editor: ANGGRAINI LUBIS (dat17/wol/antara)  WARTA KARTUN
|
Comments