|
WASPADA ONLINE JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni dalam kasus lain.
"Sejauh memang ada informasi yang diberikan oleh Neneng, misalnya dalam pengembangan kasus dugaan suap wisma atlet Palembang ataupun yang lain," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, hari ini. Beberapa kasus yang melibatkan kelompok usaha milik Nazaruddin diantaranya kasus wisma atlet SEA games, kasus pembangunan pusat olah raga di Hambalang, kasus pengadaan laboratorium Kemendiknas dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham Garuda.
Johan menilai, Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara memiliki informasi dan keterangan yang penting untuk mengungkap skandal korupsi di Kemenpora dan proyek lain yang juga menjerat suaminya, Muhammad Nazaruddin. PT Anugerah Nusantara adalah salah satu anak perusahaan dibawah Grup Permai, milik Muhammad Nazaruddin.
"Karena dia salah satu direktur di PT Anugerah Nusantara," katanya. Kendati begitu, KPK, lanjut Johan masih fokus pada pemeriksaan Neneng terkait kasusnya sendiri yakni kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans tahun 2008. Neneng bersama suaminya Nazaruddin dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dari proyek APBN senilai Rp8,93 miliar itu, Nazar dan Neneng diuntungkan Rp2,7 miliar. "Saat ini fokus KPK pada kasus PLTS," ujar Johan (dat03/viva)
|
Comments