|
||||
| Jalan lintas Meulaboh - Calang diteruskan |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, melanjutkan pembangunan jalan lintas Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat,- Calang, Kabupaten Aceh Jaya, dan diharapkan selesai akhir September 2012. "Saat ini sudah kembali dimulai pekerjaan dan targetnya empat bulan ke depan tuntas setelah pemerintah daerah membayarkan sedikit biaya pemindahan bangunan warga yang digusur," kata Penjabat Bupati Aceh Barat Ridwan Hasan di Meulaboh, hari ini. Jalan lintas provinsi Meulaboh-Calang sebelumnya diblokir warga seputaran Simpang Bhee, Kecamatan Arongan Lambalek, karena disinyalir badan jalan yang dibangun masih tanah warga. Ridwan menjelaskan, awalnya masyarakat setempat meminta ganti rugi tanah antara Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang, namun pemerintah daerah dapat menyiasati dengan membayarkan biaya pembongkaran dan pemindahan bangunan yang tergusur. Menurut dia, pengerjaan proyek kucuran terakhir dana Multi Donor Fund itu harus dituntaskan sebelum habis masa anggaran 2012 terlebih lagi sebagian badan jalan di kawasan setempat awalnya sudah mendapat hibah dari warga. "Waktu yang tersedia saat ini sudah sangat sempit dan sudah harus bekerja ekstra keras, sehingga masa pengerjaan ini mampu kami capai, karena itu saya mengajak semua warga di sana agar ikhlas, demi pembangunan bersama," imbuhnya. Multi Donor Fund mengucurkan dana terakhir untuk pembangunan jalan lintas Provinsi Aceh ini sebesar Rp330 miliar setelah warga berdomisili di Kecamatan Arongan Lambalek dan Samatiga menghibahkan tanah sepanjang sembilan kilometer dengan target pengerjaan sampai Oktober 2012 dan diresmikan pengerjaannya masa kepemimpinan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Saat ini pengerjaan sedang diburu namun tidak terlepas dari prosedur pengerjaan dan sekitar 11 titik kawasan yang mendapat larangan pengaspalan badan jalan sudah mulai dilaksanakan kembali. Katanya, tuntasnya jalan lintas Meulaboh-Calang itu merupakan impian semua pihak, sehingga jalan dasar tersebut dapat dibangun kembali dan akses jalan semakin mudah dilalui pengguna jalan. "Walau bagaimanapun pengerjaan jalan itu tetap harus dituntaskan dan dilanjutkan karena itu harapan semua masyarakat apalagi badan jalan itu dalam aturan memang sebenarnya dibolehkan karena jalan ini sarana umum," katanya. (dat03/antara)
|




Comments