|
||||
| Jadi terdakwa, Politikus Demokrat protes media |
| Warta |
|
SASTROY BANGUN WASPADA ONLINE MEDAN - Tindak pidana perjudian yang menyeret anggota fraksi Demokrat DPRD Sumatera Utara, Palar Nainggolan dan Kepala Kanwil PT Pos Indonesia wilayah regional Sumut dan Aceh, Supendi, serta dua terdakwa lainnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, hari ini.Dalam sidang kali ini, Palar sempat memprotes pemberitaan di Medan yang dinilai terlalu menyudutkannya. Bahkan Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera itu sampai bersumpah akan meninggalkan dunia politik yang telah membesarkan namanya. Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Et Pasaribu ini, terungkap jelas keterlibatan para tedakwa dalam perjudian yang berlangsung di lapangan golf Martabe Medan. Bahkan keempat terdakwa masing-masing anggota fraksi Demokrat DPRD Sumut, Palar Nainggolan, Kepala Kanwil PT Pos Indonesia wilayah regional Sumut dan Aceh, Supendi, beserta dua terdakwa lainnya Fakhruddin dan Hanafi Sani, tak bisa lagi menyangkal, saat jaksa penuntut umum Marina Surbakti menunjukkan barang bukti. Bahkan sang wakil rakyat yang sempat membantah berita acara kepolisian, akhirnya tak berkutik, saat kertas berisi tulisannya berupa angka-angka judi jenis joker karo turut dipaparkan JPU di hadapan majelis, termasuk bukti BAP yang mereka tanda tangani. Namun di tengah persidangan, Palar Nainggolan sempat mengajukan protes terkait pemberitaan di Medan yang ditudingnya terlalu mendiskreditkannya, hingga membuatnya ia dan keluarganya sangat terpukul. Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi, ke empat terdakwa, termasuk Palar Nainggolan sempat membantah semua berkas acara pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian yang menangkap mereka. Bahkan atas kejadian itu, berkas Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara ini, mengaku akan meninggalkan dunia politik yang telah membesarkan namanya itu, karena tak kuasa menanggung malu. Namun ia sendiri enggan berkomentar saat keluar dari ruang sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengar tuntutan jaksa penuntut umum. Seperti diketahui, keempatnya terdakwa didakwa melakukan perjudian di restoran lapangan golf Martabe, Tuntungan Medan, pada tanggal 5 Mei 2012, sekira pukul 20.00 Wib. Empat terdakwa ini tertangkap tangan sedang bermain judi jenis joker karo dengan barang bukti dua set kartu joker dan uang tunai Rp1,1 juta. Editor: AGUS UTAMA (dat06/wol) |




MEDAN - Tindak pidana perjudian yang menyeret anggota fraksi Demokrat DPRD Sumatera Utara, Palar Nainggolan dan Kepala Kanwil PT Pos Indonesia wilayah regional Sumut dan Aceh, Supendi, serta dua terdakwa lainnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, hari ini.
Comments