|
||||
| Demokrat komit berantas korupsi |
| Warta |
WASPADA ONLINE JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan Partai Demokrat akan tetap serius menjalankan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum."Saya akan konsisten. Justru Partai Demokrat tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti terlibat korupsi," kata Yudhoyono dalam acara pertemuan dengan kader Partai Demokrat di Hotel Sahid, Jakarta, tadi malam. Ia menegaskan bahwa Partai Demokrat tetap akan teguh memegang doktrin itu di tengah gencarnya pemberitaan mengenai kasus-kasus korupsi yang melibatkan oknum Partai Demokrat. Untuk mewujudkan itu, Yudhoyono meminta agar kader Partai Demokrat yang merasa tidak sanggup untuk menjalankan politik yang bersih, cerdas dan santun agar meninggalkan Partai Demokrat. Ia juga mengimbau agar kader Partai Demokrat menghindari bujukan atau menjadi tumbal dalam kegiatan-kegiatan korupsi. "Untuk anggota DPR atau DPRD (Partai Demokrat) jangan main-main dengan APBN dan APBD," katanya. Yudhoyono mengimbau agar Partai Demokrat berbenah dengan meminta seluruh jajaran Partai Demokrat yang menjadi anggota parlemen dan pemerintahan menandatangani pakta integritas. "Itu sikap saya, terang, jelas, mudah dimengerti. Saya minta dukungannya, kerja sama. Setelah berbenah kita justru akan menjadi partai yang konsisten dengan perjuangan kita," ujarnya. Ia berharap dengan hal itu maka Partai Demokrat akan kembali berhasil dalam Pemilihan Umum 2014. Pada kesempatan itu Yudhoyono juga menyebutkan data-data yang menunjukkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan kader Partai Demokrat di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada periode 2004-2012 jauh lebih kecil dari sejumlah partai lain. Namun ia menegaskan bahwa hal itu tetap bukan alasan untuk mengendorkan semangat pemberantasan korupsi. (dat18/antara) |




JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan Partai Demokrat akan tetap serius menjalankan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Comments