|
||||
| Presiden SBY bicara kekuasaan |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE
"Presiden memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang ada di Undang-undang Dasar 1945," kata SBY di Istana Bogor, Jawa Barat. Dengan kewenangan itu, Presiden tentu bisa menyusun struktur pemerintahan yang dipandang efektif untuk menjalankan pemerintahan. "Presiden diberi kewenangaan oleh undang-undang untuk mengangkat menteri dan wakil menteri, untuk itu saya angkat beberapa wakil menteri," tegas SBY. Alasan lain yang dijadikan dasar pengangkatan wakil menteri adalah banyaknya tugas yang harus ditanggung menteri. Dia mencontohkan menteri keuangan yang harus membahas berbagai kebijakan keuangan dengan DPR maupun menghadiri berbagai forum ekonomi di luar negeri. Sehingga, agar semua tugasnya bisa terlaksana, SBY memutuskan mengangkat wakil menteri keuangan. SBY juga mencontohkan betapa banyaknya tugas yang dijalankan menteri tersebut. Lebih dari 30 persen waktu Menlu dihabiskan untuk bertugas di luar negeri. Sementara untuk sidang kabinet, Presiden sering memerlukan pejabat utama di kementerian itu. "Beda dengan Sekjen dan Irjen, hakikatnya Wamen membantu Presiden dalam policy making," kata SBY. Soal vonis MK, SBY mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengangkatan wakil menteri harus diperjelas payung hukumnya. "Karena penjelasan pasal 10 dianggap terlalu mengikat. Atas putusan itu saya jalankan, penjelasan Pasal 10 itu yang kita tiadakan, artinya tidak ada sesuatu yang luar biasa," katanya. bagian lain, pidatonya SBY menanggapi tudingan pemborosan atas pengangkatan wamen. |




JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi mengumumkan pengangkatan menteri dan wakil menteri serta dua kepala badan, hari ini.
Comments