|
Warta
|
|
SASTROY BANGUN WASPADA ONLINE
MEDAN - Gembong narkoba, M Ali (60) warga Jalan Medan Binjai Kilometer 15,7, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu, dari kediamannya. Sebagai barang bukti polisi menyita narkoba jenis psikotropika sabu-sabu seberat 200 gram lebih dan satu unit ponsel.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Andjar Dewanto mengatakan, penangkapan tersangka tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi akan adanya peredaran narkoba. Dilakukan penyelidikan, petugas melakukan undercover buy (membeli dengan menyamar) untuk menangkap tersangka.
"Petugas yang undercover buy memesan barang kepada tersangka dan disanggupi sebanyak 200 gram lebih sabu-sabu. Saat melakukan transaksi, petugas langsung membuka penyamarannya dan langsung menangkap tersangka berikut barang bukti 200 gram sabu-sabu," ujarnya, hari ini.
Ditegaskan Andjar, tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (dat03/wol)
|
Comments