|
||||
| Inilah alasan SP3 kasus Sisminbakum |
| Warta |
WASPADA ONLINE JAKAARTA - Kejaksaan Agung menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara sistem administrasi bantuan hukum (Sisminbakum) yang melibatkan nama Yusril Ihya Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, dan Ali Amran Djannah.Penerbitan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 ini dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. Unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi. Demikian penjelasan Jaksa Agung Basrief Arief kepada Komisi III DPR RI, hari ini. Menurut Basrief Arief, perbuatan yang disangkakan kepada ketiga nama tersebut telah dilakukan bersama-sama (turut serta) dengan Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Yohanes Waworuntu. Ketiga tersangka yang disebut belakangan telah diputus bebas. Dengan demikian, tiga nama lainnya dianggap tidak melawan hukum. "Apabila perbuatan yang akan didakwakan kepada Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo tidak menguraikan perbuatan yang dilakukan Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, maka dakwaan dinyatakan tidak cermat, jelas dan lengkap," jelas Basrief Arief. (dat18/jurnal) |




JAKAARTA - Kejaksaan Agung menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara sistem administrasi bantuan hukum (Sisminbakum) yang melibatkan nama Yusril Ihya Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, dan Ali Amran Djannah.
Comments