Monday, 11 June 2012 16:55    PDF Print E-mail
Santunan Rp1,2 M korban Sukhoi cair Juli nanti
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Pihak Sukhoi akan memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia terkait ganti rugi bagi korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ-100) yang jatuh di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, yakni dengan mengganti rugi sebesar Rp1,2 miliar bagi korban.

"Dua minggu paling lambat proses inventarisasi dan administrasi, nah awal bulan Juli baru bisa diselesaikan," terang Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bambang S Ervan, hari ini.

Dia mengatakan, pihak Sukhoi sudah mendatangi korban SSJ-100 dan menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kecelakaan yang terjadi di Gunung Salak, sekaligus menyampaikan soal asuransi dan prosedur administrasi yang harus dilalui untuk mendapatkan ganti rugi.

"Pihak keluarga korban diminta menyiapkan dokumen administrasi seperti akte kelahiran, surat nikah dan dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan korban. Dan yang terpenting bagi ahli waris, karena kalau disalahgunakan akan bisa menyulitkan," ungkap Bambang.

Besaran asuransi yang diberikan kepada keluarga korban sendiri sebagaimana dikemukakan dia merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang berlaku mulai 1 Januari 2012. Di mana dalam aturan itu disebutkan bahwa ganti rugi yang harus dibayarkan oleh perusahaan penerbangan terhadap penumpang meninggal dunia adalah Rp1.250.000.000.

Asuransi bagi korban SSJ-100 ini, masih kata Bambang, ditambah dengan uang santunan dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Sosial sebesar Rp50 juta.
(dat18/inilah)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment