Monday, 11 June 2012 14:29    PDF Print E-mail
Palar Nainggolan bisa kena 2 tahun penjara
Warta
WASPADA ONLINE

MEDAN - Palar Nainggolan, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut yang kini menjadi anggota DPRD Sumut beberapa waktu lalu diciduk polisi karena kedapatan sedang asyik berjudi bersama dua orang rekannya yaitu Fahruddin dan Hanafi Sani. Hari ini, Palar menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sumut dengan agenda mendengarkan dakwaan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai ET Pasaribu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti menyebut ketiganya telah melakukan perjudian di restoran Lapangan Golf Martabe, Tuntungan pada 5 Mei lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka tertangkap tangan sedang bermain judi jenis joker karo dengan barang bukti dua set kartu joker dan uang tunai Rp 1,1 juta.

join_facebookjoin_twitter

Diwaktu bersamaan, turut disidang pula Kakanwil PT Pos Indonesia Sumatera Utara-NAD, Supendi. Supendi juga didakwa untuk kasus yang sama. Palar dan Supendi Cs didakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal ini memuat ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Penasihat hukum keempat terdakwa, Warinson Sinaga, menyatakan mereka tidak menyampaikan eksepsi, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi Budianto dan Rapolo Siahaan menyatakan mereka bersama tiga personel Polri lainnya diperintahkan menggerebek aktivitas perjudian di Lapangan Golf Martabe, setelah kepolisian mendapatkan laporan masyarakat.

Selanjutnya mereka menyergap keempat terdakwa sedang memegang kartu joker dengan sejumlah uang di atas meja. Polisi juga mendapatkan kertas putih berisi catatan  aktivitas perjudian itu. "Salah seorang terdakwa mengaku taruhannya Rp 200 ribu," ujar Rapolo.

Namun, sebagian keterangan saksi dibantah para terdakwa. "Kami memang memegang kartu, tapi hanya ada uang Rp 350 ribu di atas meja yang kami kumpulkan untuk membayar makan," sebut Palar yang kemudian diamini terdakwa lainnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang. Pemeriksaan terdakwa dijadwalkan berlangsung Kamis (14/6) mendatang.
(dat18/antara/wol)





WARTA KARTUN

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment