Saturday, 09 June 2012 22:11    PDF Print E-mail
Lebih murah ikut sidang tilang
Warta

RIDIN
Koordinator Liputan
WASPADA ONLINE


MEDAN – Ternyata tidak selamanya penyelesaian jalur cepat alias 86 akibat pelanggaran lalu lintas lebih murah. Ini terbukti dari padatnya ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan, khususnya soal tilang.

Menurut Rizki, salah seorang peserta sidang tilang,  ia kena tilang di simpang SUN Plaza karena Plat polisinya motornya dimodif sehingga tampak masuk ke dalam body motor. Ia dikenakan pasal  291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 karena memodif sepeda motor dan melanggar ketentuan. “Aku dikenakan pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 karena kereta saya dimodif, padahal cuma BK saja. Kalau SIM dan STNK saya lengkap semua,” paparnya.

join_facebookjoin_twitter

Ia juga menambahkan bahwa sebelum dikenakan pasal atau dikeluarkannya surat tilang, Polisi meminta untuk berdamai dengan bayaran sebesar Rp75.000, namun ia menolak karena  tahu bahwa sidang tilang lebih murah dibandingkan memberikan uang kepada polisi. “Saya tahu, dari saudara saya yang polisi bahwa lebih murah jika ikut sidang ketimbang 86,” katanya.

 Lanjutnya bahwa Ia hanya membayar sebesar Rp50.000 dalam sidang tersebut. “Ini saya kena Rp50.000, lebih murah kan daripada ngasi polisi. Sebelumnya juga biar gak ribet saya sempat ke Polsek Adinegoro,, tapi karena mereka minta Rp100.000 ya sudah ke PN aja lah,” jelasnya lagi.

Seorang panitera di PN Medan, Winda Utari Agustin Ritonga  mengatakan bahwa kasus tilang memang merupakan tindak pidana ringan yang hukumannya hanya diberi sangsi dan denda sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Namun karena hukumannya yang agak ringan dan tampak polisi yang tidak tegas menerapkan hukuman tersebut, maka masyarakat menganggap sepele.

“Untuk itu diharapkan pihak kepolisian untuk benar-benar mensosialisasikan UUD Lalu Lintas ke masyarakat, jangan tiba-tiba melakukan tilang saja, dengan pasal-pasal yang kadang masyarakat tidak mengerti. Untuk itu masyarakat juga harus tahu tentang UU dan itu dapat terwujud dengan sosialisasi merata keseluruh masyarakat. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengaku melanggar Lalu Lintas karena tidak tahu peraturan berlalulintas tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya akan memberikan insentif kepada anggotanya yang melaksanakan penindakan tilang bagi pengendara yang melakukan pelaggaran peraturan lalu lintas di kota itu.

"Insentif tersebut diberikan senilai Rp10.000 per tilang bagi anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Medan yang melaksanakan tugas di lapangan,"  katanya di Medan, kepada Waspada Online.

Pemberian insentif tersebut, menurut dia, untuk memberikan motivasi kepada anggotanya yang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta  tegas.

"Dana tersebut diberikan secara langsung usai anggota melaksanakan tugas di lapangan.Berapa jumlah tilang yang dikeluarkan anggota, kita berikan. Kalau 10 yang ditilang, berarti anggota tersebut mendapat Rp100 ribu,"  jelas mantan Kapolsek Sunggal itu.

Tagam mengatakan, dengan adanya insentif itu, anggota akan menjadi lebih bersemangat bertugas.Dari pada bermain tilang di lapangan lebih baik melakukan penindakan.Karena uang yang diperoleh itu juga halal dan tidak merasa was-was.

Namun, jelasnya, kalau ada anggota yang menyalahgunakan, Polresta Medan siap menindak tegas anggota Sat Lantas yang menerima uang dari pengendara sepeda motor yang menyalahi peraturan lalu lintas.

"Anggota dilarang meminta uang dari pengendara yang akan ditilang.Kalau ada ditemui di lapangan, segera laporkan kepada petugas Provost yang ikut melakukan pengamanan saat razia itu," kata mantan Kapolres Labuhan Batu itu.

Editor: ANGGRAINI LUBIS
(dat17/wol)

 

 

WARTA KARTUN

 

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment