Saturday, 09 June 2012 18:22    PDF Print E-mail
Setoran tilang Medan capai Rp1,8 miliar
Warta
WASPADA ONLINE

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mencatat, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya perkara tilang (pelanggaran lalu lintas) yang telah disetor pihaknya ke Negara priode Januari hingga Mei 2012 mencapai Rp1.839.105.700. Jumlah tadi dihitung dari jumlah penyetoran denda yang mencapai  Rp1.811.874.700,- dan biaya perkara sebesar Rp27.231.00,- (priode Januari-Mei 2012).

Jumlah tersebut tergabung dari biaya perkara tilang yang dilakukan Putus Hadir (PH) dan Verstek (tidak hadir sidang) di Medan, yang tertuang dalam berkas rekapitulasi denda/biaya tilang yang telah disetor oleh bagian tilang Kejaksaan Negeri Medan.

 join_facebookjoin_twitter

Kasipidum Kejari Medan Riki Tarigan mengatakan, jumlah tadi telah sesuai data dan tidak ada permainan data yang dilakukan oleh pihaknya. Berdasarkan data Kejari Medan, total biaya tertinggi terjadi pada bulan Januari di mana biaya perkara tilang untuk Putus Hadir mencapai Rp464.323.100,- dan biaya tilang untuk verstek mencapai Rp379.379.500,-.

“Dana ini selanjutnya akan kami setor langsung ke salah satu bank pemerintah untuk masuk ke rekening kejaksaan agung sebagai kas pemasukan negara. Perhitungan rekapitulasi dana dan jumlah pengendara yang ditilang kerap kami lakukan dibawah dibawah tanggal 26 setiap bulannya,” ujar Riki.

Sementara itu, Kejari Medan mengungkapkan pada bulan Januari jumlah pengendara yang terkena tilang mencapai 19.716 orang (Putus Hadir) dan 6.474 orang (Verstek).

Angka tadi disusul data bulan Februari di mana jumlah pelanggar mencapai 4.974 orang (Putus Hadir) dan 2.655 orang (Verstek). Sementara pada bulan Maret  2012, terjadi kenaikan kembali jumlah pelanggar lalu lintas di mana jumlah pelanggar mencapai 5.186 prang (Putus Hadir) dan 4.081 orang (Verstek).

Meski cukup tinggi, data dari Kejari Medan menunjukkan adanya tren penurunan angka pelanggar lalu lintas di Medan. Seperti bulan April misalkan hanya ada 3.999 orang jumlah pelanggar (Putus Hadir) dan 2.606 orang (Verstek). Jumlah tadi pun terus mengalami penurunan di bulan Mei , yang tercatat hanya 1.947 orang pelanggar (putu Hadir) dan 1.953 orang (Verstek).

“Dengan demikian total jumlah pelanggan di Medan mencapai 53.519 orang. Untuk biaya tilang sendiri kami setiap bulan bias menyetorkannya dua sampai tiga kali. Yang jelas angka ini memang cukup besar dan dari pusat sendiri hitungannya sangat akurat dan tidak bias bermain di dalam pengelolaan dana ini,” ujarnya.
(dat17/antara)

 

 

WARTA KARTUN

 

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment