Friday, 08 June 2012 20:19    PDF Print E-mail
Jadi mafia, Kepsek SMAN 18 terancam dicopot
Warta
RIDIN
WASPADA ONLINE


MEDAN - Diduga melakukan pemerasan dan menyelewengkan anggaran pendidikan, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 18, Yurmaini Siregar terancam dicopot.  Dinas Pendidikan Kota Medan saat ini sedang menggodok informasi terkait hal tersebut.

"Kita sudah menerima laporan sejumlah guru SMAN 18 yang merasa keberatan adanya pungutan liar dan tidak transparansi menggunakan uang komite. Bahkan sikap arogan kerap dipertontonkan Yurmaini. Sehingga hubungan dia dengan guru mulai tidak kondusif," ujar  Sekretaris Dinas Pendidikan Medan Murgap Harahap hari ini..

Permasalahan ini, menurut Murgap, menciderai dunia pendidikan. Maka Disdik memastikan  untuk menindak Yurmaini. Bahkan pengawas Disdik, Syawaluddin Hasibuan dan Nawawi Ritonga yang dituding memaksa sejumlah guru menandatangani dukungan terhadap Yurmaini sebagai Kepsek akan diminta pertanggungjawabannya.

Murgap menambahkan, Disdik sudah melayangkan surat usulan pencopotan atau pemutasian Yurmaini melalui Tim Pembina Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Soal sanksi pidana penyelewengan anggaran pasukan pengkibar bendera (Pasikbra) sebesar Rp5 juta yang ditudingkan kepada Yurmaini terpulang kepada walikota.

"Kita tidak tahu, apakah walikota nanti memberi sanksi pidana atau tidak. Karena tindakan Yurmaini merupakan tindakan melawan hukum. Selain menyelewengkan uang komite, Yurmaini telah memeras dan mengancam sejumlah guru bila kebijakannya ditentang. Apalagi sikapnya sangat otoriter," tutur Murgap.

Selain itu, tambah Murgap, guru juga menyampaikan keluahan seperti uang makan perhari sebesar Rp10 ribu tidak dikeluarkan dengan alasan bila guru tidak hadir mengajar. Kemudian kenaikan golongan sampai ditunda dan tidak ditandatangani Yurmaini. Karena sejumlah guru dianggap membangkang.

Hal tersebut diakui Rafles Nababan, guru SMAN 18. Dia menilai, sejak delapan tahun Yurmaini memimpin sekolah tersebut, tidak pernah menunjukan sikap terpuji kepada guru. Setiap instruksi yang diberikan tidak sesuai dan melanggar peraturan Disdik. Maka guru menentang kebijakan tersebut

"Itu sebabnya Kepsek mencari gara-gara dan menahan sertifikasi guru dan meunda kenaikan jabatan, serta tidak adanya transparansi penggunaan uang OSIS yang dikutip dari murid Rp10 ribu kali tujuh bulan dan kali 360 siswa dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp39.200.000," beber Rafles.
 
Kemudian penggunaan anggaran Paskib fiktif. Lalu penggunaan uang komite tidak transparan dan adanya pungutan liar dilakukan Yurmaini kepada guru yang meminjam uang ke bank sebesar Rp200 sampai Rp300 ribu. Berikut  pemberkasan sertifikasi guru pada tahun 2011 dipungut biaya Rp250 ribu perguru.

Selanjutnya, sebut Rafles, Yurmaini rangkap jabatan sebagai bendahara komite sekolah. Apalagi proses belajar mengajar ditiadakan les tambahan bagi siswa untuk menghadapi ujian nasional (UN). Bahkan dia turut membatalkan secara pihak rencana pentas seni siswa. Karenanya guru meminta Disdik secepatnya memecat Yurmaini.

Senada dengan itu, guru SMAN 18, Adelina menyayangkap sikap kepemimpinan Yurmaini menerapkan adu domba sesama guru dan tidak memiliki jiwa kepemimpinan. Sehingga proses belajar mengajar di sekolah terganggu. Sebelum wabah ini membawa penyakit, Disdik segera mutasikan Kepsek yang tidak beretika itu.

"Gara-gara tidak mematuhi instruksi yang diterapkan Yurmaini, saya gagal naik golongan dari III D ke IV A. Karena ada beberapa guru yang tidak sependapat menandatangani surat pernyataan dukungan Yurmaini menjadi Kepsek, yang sebelumnya pernah diminta agar Disdik mencopot dirinya," pungkas Adelina
(dat17/wol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment