Wednesday, 06 June 2012 18:50    PDF Print E-mail
Zulkifli Simatupang: UN perlu untuk evaluasi pendidikan
Ragam
IRWAN SIREGAR
WASPADA ONLINE

 
MEDAN - Pro kontra pelaksanaan Ujian Nasional (UN) semakin keras, terlihat banyaknya para pihak yang melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap pelaksanaan UN. Seperti yang diutarakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Muhammad Nuh kalau masalah gugatan terhadap pelaksanaan UN sudah berlangsung sejak enam tahun terakhir.

Banyak elemen yang menyatakan tidak setuju dengan pelaksanaan UN karena menjadi penyebab stres anak didik. UN juga hanya menjadikan sistem belajar hanya mengejar pelaksanaan UN.
 
Pemerintah menegaskan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2012 tetap berjalan dan takkan terpengaruh oleh upaya hukum yang masih terus dilakukan oleh sejumlah pihak. Karena UN dinilai oleh pemerintah untuk bisa mengatur bisa  mngevaluasi kondisi pendidikan kita. Berikut petikan wawancara Waspada Online dengan Pakar Kajian Pendidikan dari Lembaga Penelitian (Lemlit) - Universitas Negeri Medan (Unimed), Zulkifli Simatupang;
 
Apakah konsep pelaksanaan UN sudah tepat untuk memajukan dunia pendidikan?
Kalau UN digunakan sebagai salah satu alat evaluasi standar untuk mengukur keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah yang telah dilaksanakan selama 3 tahun, saya jawab ya. Karena itu UN harus dipandang sebagai alat evaluasi terhadap keberhasilan guru dalam melakukan pembelajaran di sekolah, keberhasilan program sekolah untuk memajukan sekolahnya, keberhasilan pemerintah daerah dan keberhasilan pemerintah secara nasional. Sehingga ketika siswa tidak berhasil di UN mengindikasikan bahwa guru tidak berhasil dalam mengelola pembelajaran yang memiliki nilai komparasi secara nasional, sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga ikut menanggung kegagalan tersebut.
 
Apakah UN selama ini sesuai dengan apa yang diharapkan negara?
Secara normatif ya, sebab UN saat ini merupakan satu-satunya alat evaluasi yang digunakan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (Permendiknas No.23 Tahun 2006) secara nasional. Sebagai hasil dari proses pembelajaran yang dilakukan di sekolah dan sekaligus menjadi alat untuk memetakan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada tingkat sekolah dan daerah yang diukur dengan alat ukur standar dan berlaku nasional.

Jadi UN menjadi data guna memberikan pemetaan tentang kondisi pendidikan secara nasional. Sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan di masa mendatang.
 
Apa dasar hukum pelaksanaan UN? Kebijakan turun menurun, atau hanya perubahan nama (dulu disebut EBTA/EBTANAS)?
Dasar hukum pelaksanaan UN dapat dirujuk mulai dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, hingga ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
1.    Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2)
2.    Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 63 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 66 ayat (2), Pasal 66 ayat         (3), Pasal 68,Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 69 ayat (3).
3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repulbik Indonesia Nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah­/Madrasah dan Ujian Nasional.
 
Sejak dulu sudah ada tes semacam UN seperti EBTA, EBTANAS, dan sebagainya.
 
Kalau UN tidak dilaksanakan apa dampaknya terhadap pendidikan?
Kualitas pendidikan di Indonesia tidak punya ukuran yang dapat diperbandingkan (dikomparasi) secara nasional. Kecuali telah ditemukan alat ukur bandingan yang memiliki tingkat keterhandalan yang lebih baik dari UN.

Konsep seperti apa yang pantas menggantikan UN?

Saya pikir mekanisme UN yang diterapkan oleh Kemendikbud sekarang ini, dengan formulasi penetapan kelulusan memasukkan penilaian sekolah, sudah cukup baik. Jadi untuk menggantikannya perlu dilakukan uji kehandalannya (validitas dan reliabilitas). Mengganti dengan sesuatu yang baru menurut saya justru akan menimbulkan kerumitan dan bentuk pemborosan baru. Namun UN perlu dievaluasi tiap pelaksanaannya.

Saran anda untuk Kementerian Pendidikan Nasional?
Keberhasilan siswa dalam UN tidak terlepas dengan keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah. Sementara di daerah kita masih menghadapi berbagai permasalahan pendidikan, mulai dari kemampuan menerjemahkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memadai, program pembinaan tenaga pendidikan yang belum berkelanjutan, ketersediaan, kesesuaian dan kecukupan sarana prasarana pendidikan, mekanisme monitoring dan supervisi yang belum maksimal dan perhatian pemerintah daerah yang tampaknya belum sepenuhnya memandang bahwa pendidikan sebagai suatu investasi jangka panjang yang menjamin keberlanjutan pembangunan daerah dan bangsa.

Memerhatikan berbagai permasalahan tersebut, maka saran saya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudaya agar ‘mensinergikan’ program-program pengembangan di bidang pendidikan dengan pemerintah daerah atau instansi terkait. Dengan demikian, pengembangan pendidikan guna peningkatan kualitas pendidikan ke depan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemendikbud, tetapi akan mendapat respon yang baik dari pemerintah daerah, baik dari segi perhatian, pembiayaan, monitoring dan evaluasi, hingga penyusunan target kualitas pendidikan yang berkelanjutan.
(dat03/wol/irwans)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment