|
||||
| Pemko Medan: Tak ada urusan sama 17 CPNS |
| Warta |
|
SASTROY BANGUN Dikatakannya, kalau tidak salah sudah dua minggu kasus ini sampai Mahkamah Agung. “Jadi kita tunggu saja keputusan Mahkamah Agung ya,” pungkas Kabag Hukum Pemko Medan itu. Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ahmad Irwandi Lubis dan Surya Adinata menyatakan, Pengadilan Tinggi (PT) memutuskan menguatkan putusan PN Medan tanggal 26 Oktober 2011, Nomor.69/PDT.G/2011/PN-Mdn, yang dimohonkan Banding tersebut. Dijelaskan, sekitar 1.219 warga Kota Medan melalui mekanisme Gugatan Citizen Law Suite menggugat Pemko Medan ataskalahnya 17 CPNS Pemko Medan yang sebelumnya dinyatakan menang. "Putusan Pengadilan Tinggi Medan, tertanggal 05 April 2012, Nomor: 70 PDT./2012/PT.MDN, yang dimintakan Banding oleh Pemko Medan, kembali menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, yang memenangkan para Penggugat yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut amarnya menerima permohonan Banding dari pihak Tergugat/Pembanding," ujar keduanya. LBH Medan sebagai kuasa penggugat menggugat Pemko Medan sesuai Nomor: 69/PDT.G/2011/PN-Mdn, tertanggal 26 Oktober 2011. Dalam peradilan tingkat pertama di PN Medan dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan bahwa Pemko Medan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tidak meluluskan 17 Peserta CPNSD Kota Medan. Kemudian dalam putusan itu juga Pemko Medan diperintahkan untuk meminta maaf kepada 17 CPNSD Kota Medan yang telah dirugikan baik secara materil maupun immaterial. Permohonan maaf dimaksud dilakukan melalui 2 (dua) media cetak dan 2 (dua) media elektronik yang ada di Sumatera Utara. Dalam putusan majelis hakim juga memerintahkan Pemko Medan diperintahkan merubah sistem perekrutan CPNSD Kota Medan ke depan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Selain itu juga, memerintahkan Pemko Medan selaku tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara dimaksud. "Kami menilai sesuai dengan tuntutan atau Petitum Gugatan, bahwa Pihak Tergugat serta merta harus mengakomodir pengangkatan 17 CPNSD berdasarkan Putusan Hakim Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemko Medan," imbuhya. Lembaga Bantuan Hukum Medan meminta kepada Pemko Medan selaku tergugat agar serta merta menerima, mematuhi seraya melaksanakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Jo Pengadilan Tinggi Sumut dimaksud. "Kami berharap Pemko Medan menerima keputusan ini, lalu melaksanan putusan majelis hakim", pungkasnya. Sekedar mengingatkan gugatan yang ditujukan kepada Pemko Medan tersebut berisi permintaan untuk merubah kebijakan sistem rekruitmen CPNSD Pemko Medan dengan mengumumkan hasil ujian dan rangking peserta seleksi, membuka serta mengembalikan seluruh hasil ujian tertulis peserta CPNS 2010 untuk dijadikan standar kelulusan. Lalu membentuk tim seleksi yang independen dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Negara, khususnya warga Kota Medan melalui media cetak dan elektronik. LBH Medan juga mengapresiasi majelis hakim dalam perkara ini, yang berani membuat terobosan hukum dalam putusan dimaksud. Ini membuktikan hakim tidak hanya melihat keadilan prosedural dalam putusannya, melainkan melihat keadilan yang lebih substansial. "LBH Medan meminta kepada Pemko Medan selaku tergugat agar secara jantan dan besar hati menerima dan mematuhi putusan majelis hakim PN Medan," kata Irwandi. Editor: AGUS UTAMA |




MEDAN - Hingga saat ini, kasus gugatan 17 CPNS Pemko Medan masih melambung dan kini telah sampai ke Mahkamah Agung (MA). Terkait hal ini, Pemko Medan, melalui Kabag Hukum Pemko, Ichwan Habibi, menegaskan kalau pihaknya masih menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Comments