Saturday, 26 May 2012 17:06    PDF Print E-mail
RI sudah 9 kali ubah zona waktu
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA -  Penyatuan Zona Waktu seluruh Indonesia yang direncanakan berlaku tahun ini, akan menjadi perubahan yang ke-10 kalinya di Indonesia. Itu sebabnya, Pemerintah yakin tidak akan terjadi ekses negatif yang berlebihan seandainya itu dijalankan. Masyarakat dianggap dapat menerima perubahan ini karena Indonesia sejak zaman Belanda sudah terbiasa dengan perubahan zona waktu.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Komunikasi Publik dan Promosi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI), Edib Muslim ketika memaparkan rencana perubahan zona waktu itu hari ini.  

join_facebookjoin_twitter    

Menurut dia, perubahan zona waktu pertama di Tanah Air, sepanjang yang pernah tercatat adalah berupa Gouvernments Besluits pada  Januari 1908 yang mulai berlaku 1 Mei 1908. Ketika itu ditetapkan waktu Jawa Tengah sebagai waktu mintakad (GMT+7:12).

Lalu pada Februari 1918 kembali Pemerintah Belanda membuat perubahan, dengan menentukan waktu Padang -39 menit dari Waktu Jawa Tengah sedangkan waktu Balikpapan dipergunakan +8:20 lebih dahulu dari GMT.

Perubahan ketiga kalinya adalah pada  1 Januari 1924, ketika  Hoofden van Gewestelijk Bestuur in de Buitengewesten (penguasa daerah) menetapkan waktu Jawa Tengah diubah menjadi GMT+7:20. Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula Karesidenan Bali dan Lombok menggunakan Waktu Jawa Tengah + 22 menit, Makassar mengikuti  waktu Jawa Tengah + 38 menit, sedangkan Tapanuli mengikuti waktu Jawa Tengah - 45 menit. Selanjutnya,  Padang,  mengikuti waktu Jawa Tengah -7 menit.

Pada tahun 1932 kembali Belanda melakukan perubahan zona waktu. Kepulauan Indonesia dibagi menjadi enam zona waktu dengan selisih 30 menit.

Untuk kelima kalinya, pada tahun 1942 terjadi lagi perubahan zona waktu. Demi efektivitas operasi militer dan upaya menjepangkan wilayah koloni, pemerintah pendudukan Jepang menetapkan waktu Indonesia mengikuti waktu Tokyo (GMT+9). Waktu Jawa dimajukan 1:30 jam dari tolok ukur waktu saat itu.

Pada tahun 1947, tepatnya 10 Desember, Pemerintah Belanda mengubah lagi waktu mintakad Indonesia menjadi tiga wilayah menyusul terjadinya pergolakan di banyak daerah.

Sementara pada tahun 1950, Peresiden Indonesia memberlakukan mintakad yang sesuai dengan Keputusan Gubernur jenderal tertanggal 27 Juli 1932 sebelumnya yakni membagi Indonesia dengan enam zona waktu. Pada saat yang sama, Belanda di Papua mencuri waktu 30 menit (GMT +9:30) untuk Papua Barat.

Pada tahun 1963 setelah Irian Barat berhasil direbut kembali, Presiden membuat keputusan nomor 243 tahun 1963 yang membagi Indonesia menjadi tiga zona waktu sama dengan waktu mintakad pada 10 Desember 1947.

Terakhir, pada tahun 1987, untuk pertama kali dalam sejarah pembagian zona waktu memperhitungkan ekonomi dan pariwisata. Wisatawan yang datang ke Bali kala itu berhitung soal waktu. Perbedaan waktu dua jam menyebabkan para wisatawan Jepang dan Australia cenderung lebih cepat meninggalkan Bali agar dapat tiba tidak terlalu larut malam di negara mereka. Oleh karena itu Pemerintah mengubah sedikit garis zona waktu Bali ke Waktu Indonesia Tengah.

Menurut Edib Muslim, rencana pemerintah untuk menetapkan zona waktu pada 2012 ini akan sangat penting dan mendesak. Sebab, waktu menjelang penyatuan ekonomi ASEAN pada 2015 tinggal 700 hari lagi. Penyatuan zona waktu di Indonesia, menurut dia, akan meningkatkan produktivitas perekonomian secara keseluruhan.

Disamping itu, solidaritas sebagai sebuah negara kesatuan akan terbangun. “Penyatuan zona waktu akan meningkatkan kuantitas waktu ‘perhatian’ sosial politik dan ekonomi Pemerintah terhadap masyarakat di Kawasan Timur dan masyarakat di wilayah perbatasan, terutama di wilayah Timur Indonesia,” kata Edib.
(dat06/antara)



 
WARTA KARTUN

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment