|
||||
| Tak faham penerbangan, jangan bicara |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE "Untuk menyelamatkan kredibilitas dunia penerbangan Nasional harus dimulai dari pemberitaan media massa yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak bertele-tele, dan ditambah pula pejabat yang otoritatif menjelaskan dan memberi keterangan kepada publik haruslah mempunyai kompetensi, pengetahuan, dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang," ujar Marwan di Jakarta, hari ini. Menurutnya, pihak yang paling berkompeten untuk mengeluarkan pendapat saat ini terutama mengenai kotak hitam (black box) adalah KNKT. Sebab mereka adalah pihak yang berkewajiban untuk menjelaskan semuanya. Dia mengatakan, apabila banyak pihak mengeluarkan pendapatnya yang tidak sesuai dengan data dan fakta, maka akan mempengaruhi pemberitaan di Indonesia dan internasional. "Jangan sampai dunia penerbangan kita 'dikotori' oleh-oleh pembicaraan orang-orang yang tidak mengerti secara teknis hal-hal yang menyangkut mengenai komponen-komponen pesawat dan hal ikhwal dunia penerbangan," ungkapnya. Selain itu, terkait dengan penyelidikan black box pesawat Sukhoi Superjet 100, Marwan meminta agar penyelidikan itu dilakukan di Indonesia oleh KNKT. "Terkait penyelidikan black box (kotak hitam) SSJ 100, KNKT lebih berwenang dari pada pihak Rusia. Sandarannya UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Bab XVI Investigasi dan Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat Udara dan Pasal 357," jelasnya. Sesuai dengan pasal 357 dalam ayat 1 menyebutkan, pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia. Pada ayat 2 disebutkan juga bahwa pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 358 ayat 3 menyebutkan, rancangan laporan akhir investigasi harus dikirim kepada Negara tempat pesawat didaftarkan, Negara tempat badan usaha angkutan udara , Negara perancang pesawat dan Negara pembuat pesawat untuk mendapatkan tanggapan. "Berdasarkan pasal-pasal itu, maka KNKT yang lebih berhak menyelidiki isi black box, sementara peran pihak Rusia sebagai produsen pesawat bersifat mengikuti dan menunggu hasil laporan KNKT," ungkapnya. Merasa ingin segera mengetahui anggota keluarga yang menumpang Sukhoi naas, keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet (SSJ) 100 di Gunung Salak tersebut meminta Polri segera merilis nama-nama korban. Sumardinah, tante dari kamerawan TransTV, Aditya Sukardi, hari ini, misalnya, mengharapkan proses identifikasi korban cepat dituntaskan agar pihak keluarga memperoleh kepastian kabar mengenai nasib para korban. Pihak keluarga masih mengharapkan hasil yang terbaik dan berdoa agar semuanya berjalan sesuai dengan harapan. Jika jenazah Aditya ditemukan, kata Sumardinah, maka akan dibawa ke kampung halamannya di Malang untuk dimakamkan. Hingga hari kedelapan proses evakuasi korban jatuhnya pesawat Sukhoi Super Jet 100 di Gunung Salak, tim SAR gabungan telah mengangkat 37 kantong jenazah. Lima kantong direncanakan diterbangkan Kamis (besok) pagi. (dat03/inilah/wol/kompas) WARTA KARTUN |




JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar meminta kepada semua pihak untuk menghentikan pendapatnya mengenai kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100. Pasalnya pernyataan yang tidak sesuai fakta akan semakin mempengaruhi dunia penerbangan Indonesia.
Comments