|
||||
| Pistol milik anggota DPR dan MPR legal |
| Warta |
|
HENDRO KOTO WASPADA ONLINE BANDA ACEH - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid mengatakan bahwa pistol yang umumnya dimiliki oleh anggota DPR dan MPR adalah legal, dan pemakainnya sudah disesaikan dengan standar dan makanisme yang berlaku yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. " Saya fikir, jikapun ada sebagian anggota DPR maupun MPR yang memiliki senjata api hal tersebut diperoleh dengan legal dan sudah sesuai dengan aturan yang ada" kata Farhan Hamid hari ini di Banda Aceh. Editor: PRAWIRA SETIABUDI (dat17/wol) |




Comments