|
||||
| Kejari Stabat musnahkan lima senpi |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE LANGKAT – Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan lima pucuk senjata api yang status hukumnya berkekuatan hukum tetap dari perkara sepuluh tahun yang lalu di Pengadilan Negeri Stabat. “Kita musnahkan senjata api, dengan cara menghancurkan senjata tersebut, menjadi berkeping-keping,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, Asep Nana Mulyana di Stabat, hari ini. Kelima senjata api yang dimusnahkan tersebut terdiri dari dua senjata api laras panjang jenis roger mini, dan tiga senjata api laras pendek jenis pistol, katanya. Selain senjata api, turut juga dimusnahkan 176 butir peluru yang terdiri dari 140 butir peluru tajam berkarat, 28 butir peluru tajam kuning, delapan butir peluru pistol kecil serta lima tempat pelurunya. Pemusnahan barang bukti ini karena sangat riskan, kalau berlama -lama di kejaksaan, dan ini juga sudah sesuai dengan petunjuk pimpinan Kejaksaan, katanya. Sementara itu secara terpisah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Stabat, Sulisyadi menjelaskan selain senjata api, juga turut dimusnahkan 2.750 gram daun ganja kering serta 30,50 gram sabu-sabu. Pemusnahan barang narkotika ini, menyangkut perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Stabat selama kurun waktu 2011 sampai dengan April 2012, katanya. Dimana perkara yang ditangani ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan jumlah perkara sebanyak 108 perkara, dimana 100 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Stabat, dan delapan perkara ditangani kejaksaan cabang Pangkalan Brandan. Sedikitnya barang bukti yang dimusnahkan, karena sebelumnya juga sudah dimusnahkan oleh penyidik, katanya. “Tak semua barang bukti harus disampaikan, cukup disisihkan, untuk barang bukti ke Pengadilan,” ungkap Sulisyadi. Turut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Kapolres AKBP Erick Bhismo Asmoro, Ketua PN Stabat Hj Dewi, Ketua Pengadilan Agama, Pabung kodim 0203 Langkat Mayor M Sitorus. Editor: PRAWIRA SETIABUDI (dat18/antara) |




Comments