Wednesday, 09 May 2012 16:31    PDF Print E-mail
Kejagung sudang terima berkas Siti Fadillah
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan bahwa kliennya saat ini berstatus tersangka. Siti Fadilah, kata Yusril, sudah pernah diperiksa sebagai tersangka.

Informasi ini diketahui Yusril setelah berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan Bareskrim Mabes Polri, hari ini. Sebelumnya, Siti Fadilah mengatakan bahwa dia merasa belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi alat kesehatan Kementerian Kesehatan tahun 2005. Karena itu agak mengejutkan sebab kasusnya tiba-tiba sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Sebenarnya status beliau itu sudah selesai diperiksa. Jadi pemeriksaannya cepat sekali. Satu kali diperiksa dan kemudian berkasnya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti," kata Yusril di Gedung Bareskrim. Sampai saat ini, imbuhnya, berkas tersebut belum dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.

Yusril menjelaskan Kejaksaan akan meneliti dulu berkas hasil penyidikan kepolisian itu. Jika kurang lengkap, berkas akan dikembalikan. Sebaliknya, jika dinilai cukup, berkas akan diteruskan ke pengadilan.

Yusril sendiri menilai kasus ini masih perlu penyidikan lanjutan, jadi  kemungkinan kliennya diperiksa kembali. Demikian pula dengan saksi-saksi. "Tapi sampai hari ini belum ada jawaban dari jaksa. Jadi masih menunggu," terangnya.

Atas penjelasan pihak kepolisian tersebut, Yusril mengaku tidak lagi mempersoalkan status Siti Fadilah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah yang akan mereka tempuh adalah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum selanjutnya.

"Kami tinggal melihat hasil penelitian Kejaksaan Agung. Apakah perkara ini cukup alasannya untuk diteruskan atau dihentikan. Harus ada alat bukti yang kokoh untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak cukup, dihentikan," ucapnya.
(dat18/viva/media/wol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment