Wednesday, 09 May 2012 08:28    PDF Print E-mail
Polri beri izin 18.030 unit senpi
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Indonesia Police Watch menyesalkan sikap Polri yang telah mengumbar pemberian izin kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil sebanyak 18.030 unit, jauh melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"IPW menyesalkan sikap Polri yang mengumbar pemberian izin senjata ini. Tahun 2012 ini Polri telah melanggar ketentuan pemerintah, sehingga terjadi kelebihan hampir 700 persen dari ketentuan yang dberikan pemerintah," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, tadi malam.

Neta menjelaskan Polri ternyata sudah sangat gila-gilaan dengan mengumbar pemberian izin penggunaan senjata api bagi warga sipil. Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, untuk tahun 2012 Polri hanya diizinkan mengeluarkan izin sebanyak 2.608 unit.

"Tapi faktanya Polri sudah keluarkan izin kepemilikan senjata api sebanyak 18.030 unit," kata Neta. Neta menjelaskan berdasarkan UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012, pemerintah telah mematok nilai Rp2.608.425.000 untuk pendapatan penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak.

Menurut Neta, sesuai PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP, setiap senjata api dikenai biaya Rp1 juta. Artinya, di tahun 2012, Polri hanya diperbolehkan mengeluarkan 2.608 pucuk senjata bagi warga sipil. Namun, faktanya Polri sudah mengeluarkan izin 18.030 senjata api dan sudah mendapat dana Rp18 miliar dari pemberian izin ini.

"Padahal yang harus disetor ke kas negara hanya Rp 2,6 M, jadi ada sisa dana Rp 15,4 M. Dana sisa ini ke mana," kata Neta. Untuk itu IPW mendesak BPK dan KPK menyelidiki aliran dana di balik pemberian izin senjata ini.

Mabes Polri mengklaim jumlah senjata api berizin yang beredar di masyarakat tidak lebih dari 100 pucuk. ”Tidak sampai di bawah 100,“ kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Menurutnya, mereka yang memegang senjata api telah melalui proses pertimbangan selektif yang dinilai pantas dan layak memilikinya.

Selain itu izin yang diberikan pun bukan merupakan izin baru melainkan perpanjangan. Menurut Boy, hal itu sesuai dengan surat Telegram Kapolri nomor 2533/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006. ”Polri tidak lagi mengeluarkan ijin kepemilikan senjata api mereka bisa memperpanjang setelah melalui seleksi ketat,“ ujar Boy.
(dat17/antara/inilah/wol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment