Tuesday, 08 May 2012 23:41    PDF Print E-mail
Polri bantah jual senjata api
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Juru Bicara Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, mengungkapkan warga sipil termasuk anggota Dewan yang memiliki senjata api, tidak membeli alat-alat berbahaya itu dari kepolisian. Mereka pada umumnya membeli dari importir yang mengantungi ijin dari kepolisian untuk menjual senjata api.

"Apabila ada badan usaha yang ingin melakukan penjualan senjata api harus memperoleh ijin dari kepolisian. Itu terdata, misalkan nama perusahaannya," kata Boy di Markas Besar Polri, hari ini.

Dia menegaskan Polri tidak menjual senjata api dan hanya mengurus perijinan, terutama untuk kegiatan olah raga. Boy menjelaskan selama ini rekomendasi sebagai kelengkapan mengurus ijin dikeluarkan oleh Persatuan Penembak Indonesia.

Organisasi ini mengeluarkan rekomendasi bagi anggotanya yang menggunakan senjata itu untuk olahraga menembak. Berdasarkan itu, Polri menerbitkan ijin. Itupun harus sesuai dengan kelas-kelasnya.

Sejauh ini, senjata api yang dicatatkan telah dibeli warga sipil untuk keperluan membela diri adalah sebanyak 18.030 pucuk. Angka itu terdiri dari senjata api peluru tajam 3.060 buah, senjata api peluru karet 9.800 buah, dan senjata api peluru gas 5.177 buah.

"Itu yang pernah dikeluarkan oleh polisi sebelum tahun 2005," kata Boy.
(dat17/viva/kompas/wol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment