|
WASPADA ONLINE JAKARTA - Juru Bicara Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan akan mempertimbangkan masukan dari sejumlah anggota DPR untuk membatasi peredaran dan kepemilikan senjata api di kalangan sipil, termasuk anggota DPR.
“Kami bisa komunikasikan usul ini lebih lanjut lagi. Yang jelas, dasar-dasar hukum penggunaan senjata api bagi warga masyarakat sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
“Tapi saat ini, kita hormati aturan yang berlaku terkait masalah senjata api itu,” imbuh Boy.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengungkapkan ada sejumlah anggota dewan yang memiliki senjata api. “Saya mendengar ada beberapa orang anggota DPR yang memiliki senpi. Tapi saya tidak tahu dia komisi berapa. Pokoknya ada beberapa yang memiliki dan itu ada izin resminya,” kata dia.
Politisi PDIP itu sendiri menganggap kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil, termasuk anggota DPR, sesungguhnya tidak diperlukan karena justru memperlihatkan ketiadaan kepercayaan diri dari yang bersangkutan.
“Jika sudah menjadi anggota DPR yang merupakan representasi masyarakat, kalau masih punya senjata api itu namanya tidak percaya diri. Menurut saya itu pengecut. Itu gagah-gagahan dan tidak menguntungkan bagi warga sipil lainnya,” ucap Pram.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga berpendpat pejabat atau anggota parlemen tidak perlu memiliki senjata api. Menurutnya, pejabat yang membawa senjata api apalagi sampai menggunakannya di tempat umum, justru akan membuat nama baiknya jatuh dan reputasinya ambruk.
Untuk menjaga keamanan anggota DPR dan pejabat, kata dia, cukup meminta aparat kepolisian untuk mengawal yang bersangkutan. “Lebih baik kalau ada pihak-pihak yang meneror, minta aparat kepolisian untuk mengawalnya. Mengawal kan bisa saja dengan baju biasa,” ujar politisi Golkar itu. (dat03/viva/media)
|
Comments