Friday, 04 May 2012 18:04    PDF Print E-mail
Gatot didesak teken rekomendasi pemekaran Kabupaten Simalungun
Warta
INDRA WIDYASTUTI
WASPADA ONLINE

MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho didesak segera menandatangani rekomendasi pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran. Sebab, pemekaran tersebut sudah sangat dinanti-natikan masyarakat Simalungun sejak 12 tahun lalu.

Desakan masyarakat Kabupaten Simalungun tersebut terungkap dalam pertemuan antara Pemkab Simalungun yang dihadiri Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaun beserta anggota DPRD Simalungun, Badan Persiapan Pemekaran Simalungun (BP2KS), anggota DPRD Sumut dari Simalungun Janter Sirait beserta unsur masyarakat Simalungun dengan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Jum'at (4/5).

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Simalungun tampak kesal karena surat dari Bupati Simalungun terkait permohonan persetujuan pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran, belum dikirimkan ke Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri. Sebab, hingga kini Pemkab Simalungun belum menerima tembusan surat rekomendasi tersebut.

"Pemekaran ini sudah menjadi impian masyarakat Simalungun sejak 12 tahun lalu. Jadi kami minta segera surat rekomendasi itu dikirim ke pusat," kata Sulaiman Sinaga, Anggota DPRD Simalungun.

Sementara Gatot mengatakan, pihaknya sejatinya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) cq Dirjend Otda pada 20 April lalu yang isinya mempertanyakan boleh tidaknya seorang pelaksana tugas melakukan rekomendasi terhadap pemekaran suatu daerah.

Pemprovsu, kata Gatot, pada 20 April 2012 lalu sudah mengirimkan surat kepada Mendagri menanyakan kepada Mendagri bolehkah Plt gubernur melakukan rekomendasi pemekaran sesuai PP 49 tahun 2008 dengan tembusan kepada DPRD Simalungun dan Bupati Simalungun.

"Kalau jawaban dari kementrian diijinkan, pemprov secepatnya akan minta ke DPRD provinsi untuk memparipurnakannya dan gubernur akan merekomendasikannya ke pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI," ujar Gatot.

Karena terjadi miss, Gatot kemudian menelepon langsung Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan saat itu juga untuk mempertanyakan mengenai surat tersebut. Dan Djohermansyah Djohan mengatakan, bahwa sampai sekarang, surat yang dimaksud tersebut belum sampai ke mejanya.

Gatot kemudian memanggil staf yang bertugas mengantarkan surat tersebut dari Biro Otda. Ternyata, surat tersebut sejatinya sudah dikirimkan pada 20 April lalu, namun hanya lewat fax. Gatot pun tampak berang.

"Surat resmi masa dikirim pakai fax. Sejauh apa Simalungun itu sampai harus dikirim pakai fax," ujar Gatot berang.

Gatot kemudian meminta maaf karena kesalahan ada pada staf di Pemprov Sumut.

"Kita akui salah, karena suratnya dikirim lewat fax. Kita tidak mau ini terulang lagi dan ini jadi kritik bagi saya. Yang pasti, Pemprovsu tidak ada melambat-lambatkan, kita juga mau cepat," ujar Gatot.

Usai pertemuan, Pemprov kemudian membagikan fotocopy surat yang dikirimkan kepada Mendagri tersebut kepada Pemkab Simalungun.

Editor: PRAWIRA SETIABUDI
(dat18/wol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment