Wednesday, 02 May 2012 15:33    PDF Print E-mail
Siksa tahanan, Ditnarkoba Poldasu diprapidkan
Warta
RIDIN
Koordinator Liputan
WASPADA ONLINE

MEDAN - Ratna Sari Dewi menggugat Ditnarkoba Polda Sumatra Utara ke Pengadilan Negeri Medan. Pasal kenapa digugatnya Satuan Narkoba Polda Sumatra Utara, lantaran penangkapan terhadap Munawir Alamsyah yang tak lain ada suami dari Ratna ditangkap tanpa prosedur.

Kejadian ini terungkap dalam sidang prapid yang dipimpin ketua majelis hakim Karto Sirait, di ruang Cakra V PN Medan.

Dalam persidangan, penasehat hukum pemohon yakni Agussyah Damanik dan Maisyaharah Nasution mengahdirkan empat orang saksi yakni Ratna Sari Dewi, dra Dahlia (46), Hadi Maulana (39) dan Nur Khalid (39).

Dari kesaksian Dewi, isteri Munawir, pada tanggal 7 April 2012, suaminya mengaku ditangkap oleh pihak Poldasu. "Sewaktu ditelfon, katanya dia (Munawir-red) ditangkap. Karena bawa sabu-sabu," kata Dewi.

Namun, setelah pasca penangkapan, ia sama sekali tidak pernah menerima surat penangkapan dan penahanan terhadap suaminya. Dan saat ditanyakan majelis hakim, apakah pihak kelurahan ada mengantarkan surat ke rumahnya, ia juga mengaku tidak ada.

"Tidak ada pernah datang surat dari polisi. Kalaupun saya tidak di rumah. Adik saya kan ada di rumah," kata Dewi dihadapan majelis hakim Karto Sirait. Lebih lanjut diterangkan Dewi, semenjak suaminya ditahan, ia sama sekali tidak pernah menjenguknya, karena takut, terlebih mendengar suaminya dianiaya oleh petugas poldasu berinisial AB Manurung.

"Dipukul polisi katanya, saya tidak sanggup melihatnya. Telinga sebelah kanan, mata sebelah kanan, dan kakinya berdarah pak hakim" kata Dewi dengan logat Acehnya yang sangat kentara itu. Berselang dua hari penangkapan, Dewi mengaku ditelfon oleh Juru Periksa Poldasu berinisial Helmi. "Pak Helmi bilang, suami saya itu ditangkap sama temannya bernama Busyra. Terus dia bilang, kalau mau damai, ibu telfon ke saya," ucap Dewi menirukan perkataan Helmi yang diakuinya berpangkat AKP.

Khawatir, ia pun kemudian memberi kabar kepada familinya Hadi Maulana (39) dan Nur Khalid (39). Saksi Hadi dalam kesaksiannya juga menerangkan hal yang sama tentang penganiayaan dan prosedur penangkapan terhadap suami pemohon.

"Semula katanya Munawir ditangkap karena bawa sabu 2 ons. Pas di ruang penyidik, saya lihat dari telinga kanan Munawir keluar darah. Dan tidak diobati," kata Hadi.

Ditanya Hadi, Munawir mengaku dipukuli oleh delapan orang petugas yang menangkapnya. Merasa diperlakukan tak manusiawi, Hadi kemudian mengambil gambar Munawir dengan kameranya, yang kemudian foto Munawir juga dihadirkan dipersidangan.

"Sewaktu saya di polda, pak Helmi bilang, enggak usah pakai pengacara. Nanti kalau sudah di hakim dan jaksa saja baru pakai pengacara," kata Hadi menirukan ucapan Helmi. Kesaksian Hadi juga dibenarkan oleh Nur Khalid yang dipercaya sebagai kuasa Munawir. Malah, Nur Khalid mengatakan, juper poldasu bernama Helmi waktu itu akan menekan habis Munawir, bila keluarga tetap berkeras menggunakan jasa pengacara.

"Sekira pukul satu siang saya ke polda, dan datang bersama H Maulana pengacara. Pak Helmi itu bilang, pengacara enggak ada bisa apa-apanya. Terus dibilangnya lagi, jangan pakai pengacara. Nanti kita bantu di jaksa," terang Nur Khalid.

Belakangan, diceritakan Nur Khalid, sepupunya Munawir disiksa petugas di kawasan Medan Sunggal, tepatnya di Gudang Pool Bus Pelangi. "Yang menganiaya Munawir, ada sekitar delapan orang katanya pak hakim.

Dia hanya tanda dua orang, Frang dan Manurung. Munawir disiksa di Gudang Pelangi Sunggal," ujar Nur Khalid sembari menjelaskan bahwa Munawir sempat dibawa berkeliling oleh petugas poldasu.

Mendengar pengakuan dari para saksi, majelis hakim tunggal Karto Sirait sempat terheran-heran.

"Termohon, kenapa surat penangkapannya lama sekali dikirim. Seharusnya kan, setelah tiga hari penangkapan bisa langsung dikirim suratnya itu," tanya majelis hakim pada termohon, yang tak lain kuasa hukum pihak Poldasu.

Namun, kuasa termohon, mengaku bahwa keterlambatan itu disebabkan adanya perpanjangan penahanan. "Itu kan ada prosedurnya majelis. Biasanya, setelah ditangkap, barang bukti kan harus dikirim ke labfor dahulu. Barulah dikirim suratnya," kata para termohon.

Dalam hal ini, termohon, yakni pihak poldasu juga mengahadirkan saksi Manurung, yang disebut-sebut telah menganiaya Munawir. Dalam kesaksiannya, Manurung mengaku tidak ada menganiaya Munawir. "Sebab setelah melakukan penangkapan, saya langsung minta izin pada Kanit untuk pulang kampung kian," ujar Manurung. Ia juga menjelaskan, setelah menangkap Munawir, tersangka langsung dibawanya ke markas poldasu. "Setelah itu saya tidak tahu," kata Manurung.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim akhirnya menunda persidangan pada hari ini, Kamis (03/05), untuk menyampaikan kesimpulan. Dalam kasus ini, Munawir yang merupakan warga asal Aceh ditangkap pada 7 April 2012 bersama rekannya bernama Busyra dikawasan Jalan Ringroad Medan.

Dari tangan Busyra dan Munawir, petugas menyita 2 ons sabu, dengan masing-masing berat bungkusan, yakni satu bungkus seberat 99,8 dan satu bungkus lagi seberat 99,9 gram.

Editor: PRAWIRA SETIABUDI
(dat18/wol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment