|
||||
| Kenaikan PBB bisa digugat ke MA |
| Warta |
|
SASTROY BANGUN WASPADA ONLINE MEDAN - Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pedastaren Tarigan mengatakan masyarakat bisa menggugat pemberlakukan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Mahkamah Agung (MA)."Perda PBB yang dinilai merugikan masyarakat banyak itu bisa saja digugat ke MA, ini merupakan hak dan kewenangan rakyat dan tidak bisa dilarang," katanya di Medan, hari ini. Apalagi, kata dia, Indonesia adalah negara hukum dan siapa saja warga Indonesia berhak mengajukan upaya hukum, seperti dengan menggugat Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kenaikan PBB di daerah tersebut. "Gugatan tersebut diajukan ke MA, tujuannya adalah tidak lain untuk membatalkan Perda Nomor 3 Tahun 2011 yang diberlakukan Pemerintah Kota Medan terhadap masyarakat," kata Pedastaren. Dia mengatakan, dalam melayangkan gugatan perdata ke MA itu, tentunya masyarakat Medan melakukannya secara "class action" (perwakilan masyarakat). "Jadi, gugatan perlindungan hukum tersebut dilakukan melalui perwakilan masyarakat dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) di daerah setempat," katanya. Pedastaren mengatakan, perda yang dianggap merugikan rakyat, sah-sah saja dilakukan upaya hukum ke MA. Hal-hal yang seperti ini sudah biasa dilakukan masyarakat dan bukan hal yang baru. Karena itu, menurut dia, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebelum mengeluarkan suatu kebijakan baru melalui perda harus dipikirkan secara matang dan jangan sampai menimbulkan protes atau merasa keberatan dengan lahirnya perda tersebut. Bahkan, perda yang baru dikeluarkan tersebut membuat tersentak dan "terkejutnya" warga Medan berpenduduk lebih kurang 2,4 juta jiwa itu. Soalnya, dalam ketentuan perda itu dijelaskan bahwa PBB mengalami kenaikan hingga mencapai 150 persen sehingga masyarakat banyak yang keberatan dan tidak menerima kebijakan yang dianggap tidak membela rakyat. "Sampai-sampai ada warga Medan melakukan unjuk rasa yang memprotes perda itu dan meminta peraturan daerah yang menyengsarakan rakyat dibatalkan dan tidak perlu diterapkan. Ada apa dengan kebijakan yang seperti ini," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu. Pedastaren mengatakan, masyarakat juga menilai kenaikan PBB yang di atas 100 persen itu adalah sangat keterlaluan dan Pemko Medan tidak lagi memperhatikan kondisi warga yang perekonomian mereka semakin sulit. Pemko Medan harus memperhatikan keadaan ekonomi masyarakatnya dan tidak seenaknya menaikkan pajak PBB tersebut. Dia mengatakan, masyarakat mengharapkan Pemko Medan dalam menaikkan PBB itu hanya berkisar 20 hingga 30 persen dan hal ini adalah wajar dan tidak terlalu memberatkan masyarakat. "Kenaikan pajak PBB yang hingga mencapai 150 persen itu, rasanya sulit dipenuhi masyarakat. Hal ini juga nantinya menjadi kendala bagi Pemko Medan untuk merealisasikan hasil dari perolehan PBB tersebut," kata Pedastaren. Sementara itu, DPRD Medan mengimbau agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuat skala prioritas terhadap pelayanan publik, hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnaen Hutajulu. Herri mengatakan hal ini agar seluruh aspirasi dan keluhan masyarakat tertampung dalam anggaran secara bertahap. "Harus ada skala prioritas untuk menjadikan Medan ini lebih baik, sehingga semua aspirasi yang ditampung dapat direalialisasikan secara bertahap,” kata Herri, hari ini. Ditegaskannya hal itu, terkait masih banyaknya persoalan pelayanan publik yang terus saja dikeluhkan warga. “Penundaan kenaikan PBB saya pikir tepat dilakukan sembari menunggu kajian dari berbagai aspek termasuk aspek psikologis masyarakat yang merasa terbebani,” tandas Herri. Editor: PRAWIRA SETIABUDI (dat06/wol/antara) WARTA KARTUN |




MEDAN - Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pedastaren Tarigan mengatakan masyarakat bisa menggugat pemberlakukan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Mahkamah Agung (MA).
Comments