|
||||
| Pemda diminta terbitkan perda perlindungan lahan tani |
| Ekonomi & Bisnis |
WASPADA ONLINE Menteri Pertanian Suswono mengimbau agar seluruh kepala daerah di Indonesia terutama para bupati dan wali kota segera mungkin menerbitkan perda tentang perlindungan lahan pertanian. Hingga saat ini masih sangat sedikit kabupaten dan kota yang sudah memiliki perda tersebut.Penerbitan Perda tentang perlindungan lahan pertanian tersebut merupakan pelaksanaan dari UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian. "Sebab kalau tidak segera dibuatkan Perda perlindungan lahan pertanian maka kemungkinan besar lahan pertanian yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia akan terjadi alih fungsi lahan ke berbagai sektor industri lainnya," ujarnya, saat ditemui di Desa Adat Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur, hari ini. Menurut Suswono, imbauan tersebut sangat beralasan karena secara keseluruhan alih fungsi lahan di seluruh Indonesia sangat mengkhawatirkan. "Dalam setahun telah terjadi konversi lahan pertanian sebanyak 140 ribu hektare untuk berbagai kepentingan lainnya. Ini pun sejauh yang terdata, karena masih saja ada lahan kecil-kecilan yang luput dari perhatian tetapi dikonversikan," ujarnya. Sekalipun satu are lahan sawah misalnya dialihfungsikan untuk membangun gedung, tetapi bila hal itu terjadi secara terus menerus dan menyebar di berbagai tempat, lama-kelamaan akan habis juga lahan pertanian di Indonesia. Kondisi alih fungsi lahan yang paling memprihatinkan terjadi di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Bali. "Beberapa daerah yang disebutkan ini memiliki lahan yang cukup produktif tetapi seringkali terjadi alih fungsi," ujarnya, tanpa merinci luasan alih fungsi lahan tersebut. Ia mencontohkan, di Sumatera dan Kalimantan, misalnya, umumnya terjadi alih fungsi dari lahan sawah ke lahan sawit. Ini adalah ancaman produksi pangan nasional Indonesia. Saat ini Kementerian Pertanian sudah mencetak lahan sawah baru sebanyak 100 ribu hektare per tahun untuk mengimbangi konversi lahan pertanian tersebut. Pemerintah juga berencana akan memberikan insentif kepada para petani agar setia menggarap lahanya atau tidak menjual lahannya. (dat18/media) |




Menteri Pertanian Suswono mengimbau agar seluruh kepala daerah di Indonesia terutama para bupati dan wali kota segera mungkin menerbitkan perda tentang perlindungan lahan pertanian. Hingga saat ini masih sangat sedikit kabupaten dan kota yang sudah memiliki perda tersebut.
Comments