|
SASTROY BANGUN WASPADA ONLINE
MEDAN – Desakan masyarakat untuk mengkaji ulang bahkan mengubah Perda No 3 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai mendapatkan titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan lampu hijau untuk mengubah perda kontroversial ini.
“Kemendagri sudah memberi izin, untuk melakukan perubahan Perda PBB. Ada dua cara yang bisa dilakukan agar perubahan itu bisa diselesaikan secepatnya,” kata Wakil Ketua Banleg DPRD Medan, Lily, tadi malam.   Dijelaskan Lily, dua cara penyelesaiannya yakni menggunakan hak inisiatif DPRD Medan dan yang kedua pihak Pemko Medan, langsung mengajukan perubahan ke DPRD Medan. “Cara ini merupakan hasil konsultasi kita (Banleg, red) dengan Bagian Hukum Kemendagri di Jakarta, Selasa (24/4) lalu,” jelasnya.
Dikatakan, dengan dua cara tersebut, pengajuan langsung oleh Pemko Medan lebih cepat prosesnya dibandingkan menggunakan hak inisiatif DPRD Medan. Kalau menggunakan hak inisiatif, prosesnya bisa lebih dari tiga bulan, sedangkan pengajuan oleh Pemko Medan, prosesnya hanya memakan waktu lebih kurang satu bulan. “Jadi kami menilai lebih baik jika Pemko Medan sendiri mengajukan perubahan itu, sehingga prosesnya bisa selesai sebelum masa jatuh tempo pembayaran PBB pada Agustus mendatang. Jika menggunakan hak inisiatif, harus ada pembahasan, seperti melalui panitia khusus dan prosesnya paling cepat dua bulan,” ujarnya.
Ketika ditanya upaya DPRD Medan untuk menggunakan hak inisiatif, dia mengaku bisa saja dilakukan. Hanya saja prosesnya tidak bisa cepat. Mereka baru menggunakan hak inisiatif jika memang Pemko Medan tidak bersedia mengajukan perubahan.
Hal senada juga disampaikan, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnaen Hutajulu. Dirinya mengimbau agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuat skala prioritas terhadap pelayanan publik. Maksudnya, agar seluruh aspirasi dan keluhan masyarakat tertampung dalam anggaran secara bertahap. “Harus ada skala prioritas untuk menjadikan Medan ini lebih baik, sehingga semua aspirasi yang ditampung dapat direalialisasikan secara bertahap, seperti halnya penundaan kenaikan PBB,” tegas Herri.
“Rencana perubahan Perda No 3 tahun 2011 tentang PBB, saya pikir tepat dilakukan sembari menunggu kajian dari berbagai aspek termasuk aspek psikologis masyarakat yang merasa terbebani,” tandas Herri.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), Jhon Tafbu Ritonga, mengatakan mengganti peraturan daerah (Perda) Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB) berarti pemborosan. Pasalnya, perda belum dijalankan sudah membuat perda baru. "Lebih repot mengganti perda, saya sebagai anggota masyarakat melihat itu sebagai pemborosan. Kalau harus ditunda, harus melakukan rancangan baru yang dibahas, harus dilakukan studi ilmiah, naskah akademik, studi perbandingan dan rapat-rapat untuk perda baru, belum lagi untuk memutuskan dibatalkan harus ada sidang, tidak bisa cakap-cakap di warung dan diganti. Kalau tidak suatu hari masyarakat bisa membuat tuntutan bahwa itu terjadi pemborosan," tegasnya. Menurut Jhon, dengan mengganti Perda PBB berarti membuat pemborosan anggaran, pemborosan waktu dan dia mensinyalir ketika membuat peraturan bukan untuk seluruh rakyat tapi hanya konstituensnya. Terbuktinya, tidak ada protes saat Perda itu diresmikan, baik dari akademisi, masyarakat maupun jurnalis. Padahal, perda itu dibahas secara terbuka. "Kenapa kita tidak protes ketika itu. Saya juga tidak protes sebagai akademisi," kata mantan Pembantu Rektor III USU. Menurutnya, seharusnya yang diprotes bukan Perda PBB melainkan UU yang mengamanahkan untuk mengutip pajak. Jadi, kalau mau diubah harus dibawa ke MK bukan perdanya. Dia menyarankan, jangan hanya karena segelintir orang yang mengatasnamakan tidak mampu membayar PBB berarti perda dibatalkan. Seharusnya harus ada pemeriksaan masyarakat mana yang tidak bisa membayar PBB. "Jangan karena ada satu orang tidak bisa membayar PBB tapi dia sudah sempat membayar PBB inikan dipertanyakan. Lebih arif sebenarnya melaksanakan Perda diikuti dengan kebijakan-kebijakan daripada mengganti perda," katanya. Editor: ANGGRAINI LUBIS (dat03/wol) KARTUN HARI INI
|
Comments