Wednesday, 25 April 2012 23:23    PDF Print E-mail
Pemko diminta segera ajukan perubahan Perda PBB
Warta
SASTROY BANGUN
WASPADA ONLINE


MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar bisa berlaku sebelum masa jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus 2012.

Sekretaris Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Lily mengatakan, agar perubahan PBB bisa segera berlaku sebelum masa jatuh tempo, tidak bisa menggunakan hak inisiatif DPRD karena prosesnya akan lama namun harus memakai cara lain yaitu pengajuan langsung oleh Pemko.

“Kalau pengajuan oleh Pemko hanya memakan waktu lebih kurang sebulan karena prosesnya cukup paripurna saja setelah pembahasan oleh Banleg,” katanya, hari ini.

Jika menggunakan hak inisiatif dewan, lanjut dia, akan memakan waktu lebih kurang tiga bulan karena harus melalui beberapa proses, apakah melalui panitia khusus (pansus) atau tidak. Kalau melalui pansus, tentu butuh waktu untuk pembahasan lagi.

“Jadi menunggu Pemko untuk mengajukan permohonan perubahan perda. Sambil menunggu proses tersebut rampung, masyarakat harus tetap membayar PBB,” ucapnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Pemerintah Elfenda Ananda mengatakan, DPRD Medan harus tetap pro-aktif menyelesaikan persoalan PBB. Tidak bisa pasif hanya menunggu Pemko mengajukan perubahan perda.

“Jangan diam saja. Mereka harus menggunakan pendekatan politik untuk merubah perda ini karena persoalan tersebut sudah menjadi masalah di masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, persoalan ini harus selesai karena kebijakan tersebut sangat memberatkan masyarakat khususnya kelas menengah bawah. Karena itu, DPRD Medan sebagai wakil rakyat harus fokus menyelesaikan persoalan ini.

Editor: PRAWIRA SETIABUDI
(dat06/wol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment