|
||||
| Anggota DPRD Medan diingatkan soal revisi Perda PBB |
| Warta |
|
SASTROY BANGUN WASPADA ONLINE MEDAN - Mayoritas fraksi di DPRD Medan saling mengingatkan tentang pentingnya proses revisi terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Perda PBB). Sebab, desakan yang dilontarkan terus-menerus oleh masyarakat bisa berpotensi negatif jika DPRD Medan tidak meresponnya."Sebab, sudah bebeberapa kali masyarakat melakukan aksi unjukrasa menolak pemberlakuan PBB ini. Saya harap kita di sini semua meresponnya dan segera menyiapkan perangkat untuk merespon penolakan masyarakat terhadap perda PBB itu," ujar politisi senior dari Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG), CP Nainggolan, hari ini. Anggota Komisi C itu menyampaikan hal itu saat mengajukan interupsi kepada Wakil DPRD Medan, Ikrimah Hamidy, yang memimpin sidang paripurna mendengar pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Kegiatan paripurna itu dihadiri oleh mayoritas anggota dewan dan Wakil Walikota Dzulmi Eldin yang mewakili Walikota Rahudman Harahap. Sebelumnya, saat menyampaikan pemandangan umum, mayoritas fraksi pun menyuarakan hal yang sama. F-PDIP, misalnya, mendesakan agenda revisi perda itu dengan mengacu pada tatatertib DPRD Medan. Kemudian, saat digelar paripurna pemandangan umum pada 10 Desember 2010 dan paripurna penyampaian pendapat fraksi-fraksi pada 24 Januari 2011, F-PDIP telah mengusulkan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) dinaikan dari Rp15 juta menjadi Rp45 juta untuk setiap wajib pajak (WP). Suara yang sama juga disampaikan Fraksi Medan Bersatu (FMB), Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan, dan lainnya. Bahkan Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera (F-PKS) dalam pemandangan umumnya mengingatkan Pemko Medan untuk tidak mempertaruhkan kondusifitas ibukota provinsi Sumatera Utara ini dengan bersikap kaku terhadap Perda PBB itu. F-PKS mengakui kalau DPRD dan Pemko Medan telah menyepakati kalau di tahun 2012 menyepakati pembahasan 29 ranperda yang sebagian besar berisi ranperda tentang penyesuaian tarif pajak dan retribusi pelayanan di berbagai bidang di kota Medan. "Tetapi kami justru menilai banyaknya ranperda retribusi itu menunjukan Pemko Medan lebih berorientasi dalam menaikan tariff retribusi namun tidak demikian dengan perbaikan pelayanan kepada masyarakat," ujar jurubicara F-PKS, Zulmarado. Menanggapi kritikan tersebut, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang ditemui para wartawan seusai sidang paripurna menyebutkan, semua hal yang terkait perda itu sudah diatur oleh UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). "Lalu, mengenai (permintaan revisi oleh DPRD Medan -red) semua itu menunggu penjelasan dari Dispenda, karena saya sendiri kurang paham betul. Ya, nanti hasilnya kita lilhat sejauhmana (revisi perda PBB itu bisa dilaksanakan -red)," tegas mantan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan ini. (dat06/wol) |




MEDAN - Mayoritas fraksi di DPRD Medan saling mengingatkan tentang pentingnya proses revisi terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Perda PBB). Sebab, desakan yang dilontarkan terus-menerus oleh masyarakat bisa berpotensi negatif jika DPRD Medan tidak meresponnya.
Comments